Darmin Panggil Menkeu dan Dirjen Pajak Bahas UU KUP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi hari ini menyambangi kantor Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution guna membahas UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Bambang menjelaskan, dalam pertemuannya hari ini Menko Darmin ingin mengetahui esensi mengenai UU KUP yang seharusnya masuk untuk prolegnas tahun ini.
"Hari ini, Pak Menko ingin tahu mengenai esensi UU KUP, kan harusnya untuk prolegnas tahun ini tapi tergeser ke 2016. Kita akan masukkan di masa sidang berikut, jadi beliau ingin tahu karena mantan dirjen pajak, dia ingin memastikan KUP sudah perbaikan dari KUP yang sekarang," kata Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Dalam UU KUP tersebut, lanjut Menkeu, banyak yang dilakukan revisi. Namun dia tidak menyebutkan satu persatu mengenai perubahannya. "Ya banyak yang berubah, masa satu per satu saya jelasin, cukup banyak," ujarnya.
Meski banyak yang berubah, namun untuk keterbukaan perbankan tidak dibahas di dalamnya karena bukan ranah Kemenkeu untuk melakukannya.
"Itu enggak, itu kan harus di UU Perbankan. Kita bahas soal keterbukaan data dan informasi judulnya. Perkembangan pajak juga enggak bahas, kita hanya fokus ke UU KUP," pungkas Rizal.
Bambang menjelaskan, dalam pertemuannya hari ini Menko Darmin ingin mengetahui esensi mengenai UU KUP yang seharusnya masuk untuk prolegnas tahun ini.
"Hari ini, Pak Menko ingin tahu mengenai esensi UU KUP, kan harusnya untuk prolegnas tahun ini tapi tergeser ke 2016. Kita akan masukkan di masa sidang berikut, jadi beliau ingin tahu karena mantan dirjen pajak, dia ingin memastikan KUP sudah perbaikan dari KUP yang sekarang," kata Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Dalam UU KUP tersebut, lanjut Menkeu, banyak yang dilakukan revisi. Namun dia tidak menyebutkan satu persatu mengenai perubahannya. "Ya banyak yang berubah, masa satu per satu saya jelasin, cukup banyak," ujarnya.
Meski banyak yang berubah, namun untuk keterbukaan perbankan tidak dibahas di dalamnya karena bukan ranah Kemenkeu untuk melakukannya.
"Itu enggak, itu kan harus di UU Perbankan. Kita bahas soal keterbukaan data dan informasi judulnya. Perkembangan pajak juga enggak bahas, kita hanya fokus ke UU KUP," pungkas Rizal.
(izz)