OJK Siapkan Aturan Perkuat BPR

Kamis, 28 Januari 2016 - 20:32 WIB
OJK Siapkan Aturan Perkuat BPR
OJK Siapkan Aturan Perkuat BPR
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan berbagai kebijakan tahun ini untuk memperkuat peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berbagai aturan tersebut akan mengatur pembagian BUKU (BPRKU), transformasi LKM menjadi BPR, ketentuan untuk BKD, dan standar pokok IT buat BPR.

Direktur Penilaian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan, otoritas akan mengatur soal permodalan dengan BPRKU yang sudah masuk dalam rancangan aturan atau RPOJK tahun ini. Dengan aturan tersebut, OJK akan mendorong BPR memperkuat modalnya untuk penguatan kelembagaan dan modal kerja.

"Aturan BPRKU akan memperjelas syarat BPR yang bisa melakukan e-bangking, menambah cabang, atau bisa keluar sedikit keluar wilayah provinsi. Sekarang masih banyak aturan yang belum jelas untuk BPR. Tahun ini diharapkan akan ada tiga POJK baru untuk BPR," jelasnya di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Pihaknya juga ingin menetapkan pokok standar inti IT buat BPR, sehingga dapat lebih maju dalam pelayanan. Kemampuan dan infrastruktur IT sangat penting khususnya bagi BPR yang ingin menjalankan layanan Laku Pandai dari OJK.

"Untuk IT akan dibedakan setiap BPR, seperti buat yang harus punya backup sistem ataupun tidak. Kami akan undang ahli IT juga sehingga lengkap. Standar sebelumnya yang ada masih agak tinggi dan kami coba revisi," ujar dia.

Ketiga RPOJK yang disiapkan yakni tentang sertifikasi kompetensi bagi Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat berprinsip Syariah (BPRS), RPOJK mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti, dan RPOJK soal pemenuhan ketentuan BPR dan transformasi Badan Kredit Desa yang dinyatakan statusnya sebagai BPR.

Sejak 2004 tercatat ada 11 BPR yang dicabut izin usahanya dan sembilan di antaranya karena aktivitas fraud. "Terkait manajemen risiko dan sertifikasi bagi direksi dan komisaris merupakan hal baru bagi BPR. Sebelumnya tidak diatur, BPR harus sadar risiko apa yang mungkin muncul bagi operasional ataupun likuiditas," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7742 seconds (0.1#10.140)