OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank

Selasa, 08 Maret 2016 - 18:36 WIB
OJK Perkenalkan Dua...
OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan pengawasan terintegrasi, dalam pelayanan izin dan pelaporan untuk industri jasa keuangan. Dimulai dengan memperkenalkan dua sistem sekaligus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Dua sistem yang diperkenalkan OJK adalah Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Kedua sistem tersebut bakal membantu pelaku IKNB dalam pengajuan izin usaha dan pelaporan kondisi keuangan setiap bulannya.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Aplikasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh OJK.

“Seluruh sistem informasi tersebut memnjadi arah kebijakan OJK yang diharapkan seluruh sistemnya nantinya akan terintegrasi melalui integrared reporting garte (IRG) dengan menggunakan basis Extensible Business Reporting Language (XBRL),” jelasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

(Baca Juga: OJK Genjot Industri Keuangan Tingkatkan Transaksi Digital)

Sebelumnya, OJK telah mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (SIRIBAS) pada akhir tahun 2015. Sistem ini sudah dipergunakan oleh industri keuangan non bank termasuk Perusahaan Pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat risiko Perusahaan Pembiayaan kepada OJK.

Sementara lewat SIJINGGA, OJK mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik Perusahaan Pembiayaan yang akurat, up-to-date, lengkap, tepat dan dapat diandalkan. “Sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara OJK Jaga Industri...
Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
OJK Beberkan Strategi...
OJK Beberkan Strategi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank di 2023
Aset Capai Rp2.533,10...
Aset Capai Rp2.533,10 Triliun per Oktober, IKNB Jangan Jadul
Stimulus Covid-19 untuk...
Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
Satu Dasawarsa OJK,...
Satu Dasawarsa OJK, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Bertumbuh Positif
Mahendra Siregar Resmi...
Mahendra Siregar Resmi Jadi Bos OJK, Ekonom: Karakter Ketegasan yang Dibutuhkan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
5 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
6 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
7 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
7 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
7 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
8 jam yang lalu
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved