OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank

Selasa, 08 Maret 2016 - 18:36 WIB
OJK Perkenalkan Dua...
OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan pengawasan terintegrasi, dalam pelayanan izin dan pelaporan untuk industri jasa keuangan. Dimulai dengan memperkenalkan dua sistem sekaligus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Dua sistem yang diperkenalkan OJK adalah Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Kedua sistem tersebut bakal membantu pelaku IKNB dalam pengajuan izin usaha dan pelaporan kondisi keuangan setiap bulannya.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Aplikasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh OJK.

“Seluruh sistem informasi tersebut memnjadi arah kebijakan OJK yang diharapkan seluruh sistemnya nantinya akan terintegrasi melalui integrared reporting garte (IRG) dengan menggunakan basis Extensible Business Reporting Language (XBRL),” jelasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

(Baca Juga: OJK Genjot Industri Keuangan Tingkatkan Transaksi Digital)

Sebelumnya, OJK telah mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (SIRIBAS) pada akhir tahun 2015. Sistem ini sudah dipergunakan oleh industri keuangan non bank termasuk Perusahaan Pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat risiko Perusahaan Pembiayaan kepada OJK.

Sementara lewat SIJINGGA, OJK mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik Perusahaan Pembiayaan yang akurat, up-to-date, lengkap, tepat dan dapat diandalkan. “Sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)