OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank

Selasa, 08 Maret 2016 - 18:36 WIB
OJK Perkenalkan Dua...
OJK Perkenalkan Dua Sistem Pelaporan dan Izin Keuangan Non Bank
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan pengawasan terintegrasi, dalam pelayanan izin dan pelaporan untuk industri jasa keuangan. Dimulai dengan memperkenalkan dua sistem sekaligus bagi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Dua sistem yang diperkenalkan OJK adalah Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan atau Sijingga dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Kedua sistem tersebut bakal membantu pelaku IKNB dalam pengajuan izin usaha dan pelaporan kondisi keuangan setiap bulannya.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA) dan Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP). Aplikasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh OJK.

“Seluruh sistem informasi tersebut memnjadi arah kebijakan OJK yang diharapkan seluruh sistemnya nantinya akan terintegrasi melalui integrared reporting garte (IRG) dengan menggunakan basis Extensible Business Reporting Language (XBRL),” jelasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

(Baca Juga: OJK Genjot Industri Keuangan Tingkatkan Transaksi Digital)

Sebelumnya, OJK telah mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pengawasan, yaitu Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Risiko (SIRIBAS) pada akhir tahun 2015. Sistem ini sudah dipergunakan oleh industri keuangan non bank termasuk Perusahaan Pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat risiko Perusahaan Pembiayaan kepada OJK.

Sementara lewat SIJINGGA, OJK mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik Perusahaan Pembiayaan yang akurat, up-to-date, lengkap, tepat dan dapat diandalkan. “Sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan,” tandasnya.
(akr)
Berita Terkait
Cara OJK Jaga Industri...
Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
OJK Beberkan Strategi...
OJK Beberkan Strategi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank di 2023
Aset Capai Rp2.533,10...
Aset Capai Rp2.533,10 Triliun per Oktober, IKNB Jangan Jadul
Stimulus Covid-19 untuk...
Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
Satu Dasawarsa OJK,...
Satu Dasawarsa OJK, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga dan Bertumbuh Positif
Mahendra Siregar Resmi...
Mahendra Siregar Resmi Jadi Bos OJK, Ekonom: Karakter Ketegasan yang Dibutuhkan
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
7 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
7 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
8 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
9 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
9 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Memiliki Sistem dan Tradisi Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved