Revisi UU Migas Diminta Tak Berpihak pada Asing

Selasa, 15 Maret 2016 - 11:16 WIB
Revisi UU Migas Diminta Tak Berpihak pada Asing
Revisi UU Migas Diminta Tak Berpihak pada Asing
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, revisi UU Migas harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan asing. Maka, saatnya mengembalikan kuasa pengelolaan pengusahaan migas kepada Pertamina, sebagai representasi negara.

Menurutnya, kedaulatan dan ketahanan memang harus ditegakkan. Faktanya, kedaulatan energi dalam negeri saat ini belum optimal, karena karena UU Nomor UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sangat liberal dan berpihak pada kepentingan asing.

"Untuk itu, jika ingin mengembalikan kedaulatan energi, maka yang harus diperbaiki adalah melalui perubahan UU Migas. Terutama dalam hal pengelolaan migas, yang harus di tangan BUMN, yaitu Pertamina. Dengan demikian, tidak perlu lagi membentuk BUMN Khusus," kata Marwan dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Terkait hal tersebut, maka wacana menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus memang harus dihilangkan. Sebab, keberadaan BUMN Khusus itu akan menjadikan pengelolaan migas menjadi tidak efisien. "Sedangkan keberadaan SKK Migas sendiri harus digabungkan ke dalam Pertamina," ujarnya.

Dalam konteks penguasaan oleh negara, lanjut dia, RUU Migas harus menegaskan bahwa aset cadangan terbukti, seharusnya menjadi aset Pertamina. Karena dengan monetisasi aset yang dilakukan Pertamina, maka aset tersebut bisa dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai konstitusi.

"Tidak seperti sekarang, malah asing yang begitu dominan dan menguasai, sedangkan Pertamina hanya sekitar 20% saja. Padahal di berbagai negara, national oil company (NOC) mereka yang dominan menguasai," pungkas Marwan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8770 seconds (0.1#10.140)