Bukan untuk Koruptor, Tax Amnesty Ajak Pengusaha Taat Pajak

Senin, 21 Maret 2016 - 13:27 WIB
Bukan untuk Koruptor,...
Bukan untuk Koruptor, Tax Amnesty Ajak Pengusaha Taat Pajak
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah sebuah mengampunan untuk para koruptor. Dijelaskan pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi.

"Ada persepsi yang tidak benar di masyarakat. Pengampunan pajak itu bukan untuk mengampuni koruptor. Pengampunan pajak tidak menghilangkan hukuman pidana seperti korupsi," kata Gunadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2016).

(Baca Juga: KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil)

Dia menjelaskan, aparat hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Hanya saja, para penegak hukum tidak bisa mengakses data-data seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Aparat penyidik hukum harus mendapatkan sumber data dari sumber lain.

"Data wajib pajak sangat dirahasiakan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan data itu kepada siapapun," ujarnya.

Menurutnya, pengampunan pajak harus diterapkan. Tanpa pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan sulit menambah jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP), khususnya WPOP nonkaryawan. Dia menjelaskan, jumlah penerimaan WPOP nonkaryawan di Indonesia masih sangat kecil.

Padahal, potensinya sangat besar. Tahun lalu, jumlah peneriman WPOP nonkaryawan hanya Rp5 triliun. Jumlah penerimaan pajak WPOP nonkaryawan bahkan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp 95 triliun.

"WPOP nonkaryawan itu kan contohnya pengusaha. Logikanya, uangnya pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlah pajaknya lebih kecil. Nah, dengan pengampunan pajak, diharapkan mereka masuk (menjadi wajib pajak) dan akhirnya Ditjen Pajak memiliki data-data mereka untuk kepentingan perpajakan ke depannya," ujar Gunadi.

Pengamat perpajakan Darussalam menambahkan, jika pemerintah hanya menunggu semua masyarakat sadar dan patuh dalam membayar pajak, hal itu justru akan menjadi lebih tidak adil bagi WP yang selama ini sudah patuh karena beban pajak tidak terdistribusi secara adil kepada semua masyarakat.

Selain itu, penerapan tax amnesty sebelum diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI) dan penegakan hukum pada 2017-2018 bertujuan memperkecil terjadinya tax disputes (sengketa pajak) dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

"Jika tidak ada tax amnesty, penerapan AEoI 2 tahun berpotensi menimbulkan ledakan tax disputes yang pada akhirnya menimbulkan beban biaya tinggi bagi WP dan otoritas pajak," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
3 menit yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
1 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
2 jam yang lalu
IHSG Berpotensi Menguat...
IHSG Berpotensi Menguat Pekan Depan, Investor Pantau Data Inflasi dan Ekonomi AS
3 jam yang lalu
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
3 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved