Bukan untuk Koruptor, Tax Amnesty Ajak Pengusaha Taat Pajak

Senin, 21 Maret 2016 - 13:27 WIB
Bukan untuk Koruptor,...
Bukan untuk Koruptor, Tax Amnesty Ajak Pengusaha Taat Pajak
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah sebuah mengampunan untuk para koruptor. Dijelaskan pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi.

"Ada persepsi yang tidak benar di masyarakat. Pengampunan pajak itu bukan untuk mengampuni koruptor. Pengampunan pajak tidak menghilangkan hukuman pidana seperti korupsi," kata Gunadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2016).

(Baca Juga: KEIN Nilai Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Sektor Riil)

Dia menjelaskan, aparat hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Hanya saja, para penegak hukum tidak bisa mengakses data-data seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Aparat penyidik hukum harus mendapatkan sumber data dari sumber lain.

"Data wajib pajak sangat dirahasiakan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan data itu kepada siapapun," ujarnya.

Menurutnya, pengampunan pajak harus diterapkan. Tanpa pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan sulit menambah jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP), khususnya WPOP nonkaryawan. Dia menjelaskan, jumlah penerimaan WPOP nonkaryawan di Indonesia masih sangat kecil.

Padahal, potensinya sangat besar. Tahun lalu, jumlah peneriman WPOP nonkaryawan hanya Rp5 triliun. Jumlah penerimaan pajak WPOP nonkaryawan bahkan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp 95 triliun.

"WPOP nonkaryawan itu kan contohnya pengusaha. Logikanya, uangnya pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlah pajaknya lebih kecil. Nah, dengan pengampunan pajak, diharapkan mereka masuk (menjadi wajib pajak) dan akhirnya Ditjen Pajak memiliki data-data mereka untuk kepentingan perpajakan ke depannya," ujar Gunadi.

Pengamat perpajakan Darussalam menambahkan, jika pemerintah hanya menunggu semua masyarakat sadar dan patuh dalam membayar pajak, hal itu justru akan menjadi lebih tidak adil bagi WP yang selama ini sudah patuh karena beban pajak tidak terdistribusi secara adil kepada semua masyarakat.

Selain itu, penerapan tax amnesty sebelum diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI) dan penegakan hukum pada 2017-2018 bertujuan memperkecil terjadinya tax disputes (sengketa pajak) dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

"Jika tidak ada tax amnesty, penerapan AEoI 2 tahun berpotensi menimbulkan ledakan tax disputes yang pada akhirnya menimbulkan beban biaya tinggi bagi WP dan otoritas pajak," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
23 menit yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
44 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
1 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
1 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
2 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved