Kemenhub Sebut Ilegal, Grabcar Bersikeras Tetap Beroperasi

Rabu, 23 Maret 2016 - 22:10 WIB
Kemenhub Sebut Ilegal, Grabcar Bersikeras Tetap Beroperasi
Kemenhub Sebut Ilegal, Grabcar Bersikeras Tetap Beroperasi
A A A
JAKARTA - Grab Indonesia menegaskan Grabcar akan terus beroperasi, meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan transportasi berbasis online adalah ilegal. Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono beralasan karena mereka mengikuti permintaan pasar akan produk mereka.

"Di sini ada kehidupan masyarakat dan ketika ada permintaan maka hadirlah, konsepnya seperti itu. Soal izin usaha, itu suatu proses yang kita harus tunduk pada regulator. Berarti kita akan terus beroperasi," jelasnya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)

Dia menambahkan saat ini Grabcar sudah memiliki koperasi resmi yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga. Meski begitu dia menerangkan Grabcar sendiri hanya menjadi penyedia jasa aplikasi, sedangkan izin usaha angkutan termasuk operasional dan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR diurus oleh mitra mereka.

"Kita akan jadi penyedia aplikasi dan bekerjasama dengan mitra pengemudi di bawah naungan PPRI. Itu prosesnya sejak Desember dan pengesahan dari Kemenkop UKM baru keluar hari Rabu minggu lalu," tutur dia.

Sementara terkait dengan mitra Grab Indonesia yang masih menggunakan mobil berpelat hitam. Menurutnya mobil pelat hitam boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

"Kalau lihat peraturannya bahwa pelat hitam boleh beroperasi atau tidak, coba Anda lihat KM Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. Di situ dikatakan bahwa transportasi umum bisa berpelat hitam," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4337 seconds (0.1#10.140)