Kemenhub Sebut Ilegal, Grabcar Bersikeras Tetap Beroperasi

Rabu, 23 Maret 2016 - 22:10 WIB
Kemenhub Sebut Ilegal,...
Kemenhub Sebut Ilegal, Grabcar Bersikeras Tetap Beroperasi
A A A
JAKARTA - Grab Indonesia menegaskan Grabcar akan terus beroperasi, meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan transportasi berbasis online adalah ilegal. Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono beralasan karena mereka mengikuti permintaan pasar akan produk mereka.

"Di sini ada kehidupan masyarakat dan ketika ada permintaan maka hadirlah, konsepnya seperti itu. Soal izin usaha, itu suatu proses yang kita harus tunduk pada regulator. Berarti kita akan terus beroperasi," jelasnya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)

Dia menambahkan saat ini Grabcar sudah memiliki koperasi resmi yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga. Meski begitu dia menerangkan Grabcar sendiri hanya menjadi penyedia jasa aplikasi, sedangkan izin usaha angkutan termasuk operasional dan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR diurus oleh mitra mereka.

"Kita akan jadi penyedia aplikasi dan bekerjasama dengan mitra pengemudi di bawah naungan PPRI. Itu prosesnya sejak Desember dan pengesahan dari Kemenkop UKM baru keluar hari Rabu minggu lalu," tutur dia.

Sementara terkait dengan mitra Grab Indonesia yang masih menggunakan mobil berpelat hitam. Menurutnya mobil pelat hitam boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

"Kalau lihat peraturannya bahwa pelat hitam boleh beroperasi atau tidak, coba Anda lihat KM Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003. Di situ dikatakan bahwa transportasi umum bisa berpelat hitam," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dihantam Travel Bodong,...
Dihantam Travel Bodong, Pengusaha Angkutan Umum Berteriak
Kurangi Kepadatan Penumpang,...
Kurangi Kepadatan Penumpang, Angkutan Umum Harus Ditambah
Angkutan Umum Bodong...
Angkutan Umum Bodong Marak? Ya karena Memang Dibutuhkan
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Integrasi Moda Angkutan...
Integrasi Moda Angkutan dan Tiket akan Dorong Pengguna Transportasi Umum
Berita Terkini
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
52 menit yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
2 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
4 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved