OJK: Bisnis Berbasis Online Tak Bisa Dibendung

Selasa, 29 Maret 2016 - 12:53 WIB
OJK: Bisnis Berbasis Online Tak Bisa Dibendung
OJK: Bisnis Berbasis Online Tak Bisa Dibendung
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai banyaknya bisnis berbasis cyber atau online yang bermunculan tidak bisa dibendung, lantaran menyesuaikan dengan zaman. Ketua Dewan Audit OJK, Ilya Avianti menerangkan OJK sebagai regulator industri jasa keuangan akan memfasilitasi dengan program tertentu guna mendukung kegiatan berbasis cyber.

"Bisnis berbasis cyber tidak bisa kita bendung. Perkembangan bisnis berbasis cyber di Indonesia juga terutama muncul karena adanya peluang bisnis baru ada start up bisnis. Kita tentunya bicara industri jasa keuangan fasilitasi.OJK sebagai regulator punya program tertentu yang dkerjakan bersama-sama," ujar dia di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dia mencontohkan salah satunya seperti percepatan literasi keuangan yang tidak bisa lagi keluar dari bidang teknologi, terutama branchless banking. "Seperti percepatan literasi keuangan, tidak bisa lagi kita keluar dari teknologi informasi. Kita kenal branchless banking, lakupandai, kelihatannya tidak bisa jalan kalau tidak berbasis teknologi," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia transaksi perbankan melalui e-banking juga sudah menjadi kebutuhan dari nasabah, namun teknologi ini sendiri bisa menjadi risiko besar yang mengancam industri jasa keuangan.

"Perbankan, e-banking, e-transaction suatu kebutuhan layani konsumen perbankan. Masalah teknologi perbankan merupakan masalah cyber risk dan menjadi tantangan terbesar industri jasa keuangan. Apalagi sudut kehidupan kita tidak bisa keluar dari teknologi informasi," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6903 seconds (0.1#10.140)