Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah

Kamis, 31 Maret 2016 - 13:09 WIB
Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah
Laporkan Transaksi Kartu Kredit ke Ditjen Pajak Tak Mudah
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menilai, melaporkan transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak akan mudah.

Corporate Secretary BRI Hari Siaga menjelaskan, memberikan data kartu nasabah tidak sesimpel itu karena merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. (Baca: Kemenkeu Wajibkan 23 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP)

"Ya, ini hal masih dalam kajian lebih detil lagi. Tidak sesimpel itu juga men-declare transaksi yang demikian sifatnya pribadi," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Hari mengatakan, kebijakan baru dari pemerintah ini bukan sesuatu yang mendadak karena beberapa waktu sebelumnya sudah ada komunikasi antara perbankan dan Ditjen Pajak.

"Masih bicara intens. Kalau mendadak saya kira tidak, beberapa waktu lalu sudah dibicarakan. Regulator sudah dikomunikasikan, pasti akan dibicarakan aspeknya luas, infrastruktur, masalah perundangan dan sebagainya, jadi sifatnya bukan mendadak," kata dia.

Meski demikian, pihaknya memperkirakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut bisa terlaksana dengan baik dua bulan ke depan. "Dua bulan lagi bisa dilaksanakan mudah-mudahan. Tahun lalu belum ada wacananya," pungkas Hari.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5584 seconds (0.1#10.140)