Dirjen Pajak Pede Tax Amnesty Berlaku Triwulan III 2016

Rabu, 20 April 2016 - 17:44 WIB
Dirjen Pajak Pede Tax...
Dirjen Pajak Pede Tax Amnesty Berlaku Triwulan III 2016
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiastiadi menyakini bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan mulai berlaku pada triwulan III 2016. Meski demikian dia tidak ingin menutup kemungkinan apabila berlaku lebih cepat ketika petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty.

"Semua pihak ingin agar tax amnesty segera disahkan dan berlaku. Ya kira-kira pada bulan-bulan itu lah (triwulan III-2016). Tapi kalau bulan depan sudah beres, ya bisa diberlakukan," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

(Baca Juga: Asal Bayar Pajak, DJP Tak Peduli Uang Haram atau Tidak)

Dia menambahkan untuk jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, masih mengacu seperti yang tertera dalam RUU pengampunan pajak. Menurutnya disana dijelaskan bahwa dalam satu tahun pelaksanaannya dibagi atas tiga periode.

Sehingga bila dimulai Juli, berarti tiga bulan pertama adalah Juli-September, tiga bulan kedua Oktober -Desember dan enam bulan terakhir adalah Januari - Juni. Lanjut dia dari masing-masing bulan tersebut, mereka memiliki periode tarif tebusan yang berbeda-beda.

(Baca Juga: Tax Amnesty Tak Sekadar Penambal Penerimaan APBN)

Tarif tebusan yang berlaku untuk pelaporan harta adalah 2% pada tiga bulan pertama, 4% di tiga bulan kedua dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repratriasi adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.

Ken berharap kebijakan tax amnsety dapat secepatnya segera disahkan bersama DPR, karena akan lebih baik. "Saya berharap bisa bersama teman-teman anggota dewan. Saya tidak bisa menentukan, yang menentukan anggota dewan. Tapi saya ingin secepatnya," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
40 menit yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
2 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
5 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
8 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved