Dirjen Pajak Pede Tax Amnesty Berlaku Triwulan III 2016

Rabu, 20 April 2016 - 17:44 WIB
Dirjen Pajak Pede Tax...
Dirjen Pajak Pede Tax Amnesty Berlaku Triwulan III 2016
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiastiadi menyakini bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan mulai berlaku pada triwulan III 2016. Meski demikian dia tidak ingin menutup kemungkinan apabila berlaku lebih cepat ketika petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty.

"Semua pihak ingin agar tax amnesty segera disahkan dan berlaku. Ya kira-kira pada bulan-bulan itu lah (triwulan III-2016). Tapi kalau bulan depan sudah beres, ya bisa diberlakukan," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

(Baca Juga: Asal Bayar Pajak, DJP Tak Peduli Uang Haram atau Tidak)

Dia menambahkan untuk jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, masih mengacu seperti yang tertera dalam RUU pengampunan pajak. Menurutnya disana dijelaskan bahwa dalam satu tahun pelaksanaannya dibagi atas tiga periode.

Sehingga bila dimulai Juli, berarti tiga bulan pertama adalah Juli-September, tiga bulan kedua Oktober -Desember dan enam bulan terakhir adalah Januari - Juni. Lanjut dia dari masing-masing bulan tersebut, mereka memiliki periode tarif tebusan yang berbeda-beda.

(Baca Juga: Tax Amnesty Tak Sekadar Penambal Penerimaan APBN)

Tarif tebusan yang berlaku untuk pelaporan harta adalah 2% pada tiga bulan pertama, 4% di tiga bulan kedua dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repratriasi adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.

Ken berharap kebijakan tax amnsety dapat secepatnya segera disahkan bersama DPR, karena akan lebih baik. "Saya berharap bisa bersama teman-teman anggota dewan. Saya tidak bisa menentukan, yang menentukan anggota dewan. Tapi saya ingin secepatnya," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
3 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved