Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:12 WIB
Izin Lingkungan Eksplorasi...
Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan jaminan bisa memangkas izin lingkungan terkait eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) menjadi hanya 42 hari dari sebelumnya yang mencapai tahunan. Namun KLH menerangkan dengan catatan tim kontraktor migas punya tim solid dan memenuhi semua persyaratan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang mengatakan, izin lingkungan pada sektor migas yang diproses dengan cepat dinilai bisa mendorong percepatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) baru sektor migas. Bahkan menurutnya izin LHK untuk migas bisa selesai cepat seperti halnya kereta cepat.

"Mereka semua pasti harus punya izin lingkungan sebelum membangun. Bagian AMDAL ada pada kami. Kalau sepengalaman saya, izin itu tidak lama. Justru lamanya itu pada pemrakarsa. Kalau mereka bisa solid, kami garansi selesai lebih cepat seperti proses 42 hari pada izin kereta cepata Jakarta-Bandung," ucap dia di JCC, Kamis (26/5/2016).

Dia menambahkan jika pemrakarsa ingin proses perizinan lingkungan lebih cepat, mereka harus mempersiapkan semuanya. Diakuinya KLH memang lama untuk memberikan izin bahkan bisa bertahun-tahun, lantaran pihak pemrakarsa tidak dapat dipercaya dan tidak solid.‎ "Mereka kadang tidak bisa dipercaya. Sebetulnya semua bisa cepat kalau tim mereka kuat dan tidak abal-abal. Hal itu menyebabka izin keluar bisa 2 tahun," sambungnya.

Selain itu kata dia, mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK telah menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang paling lama memakan waktu 1 bulan.

"Kalau untuk izin pinjam pakai kawasan hutan kita punya PTSP yang bisa selesai selama 30 hari. Namum kita tidak lepas begitu saja, tetap akan terus pengawasan bagi hutan primer yang industri kadang sulit bertanggung jawab," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Pastikan Keselamatan Kerja dalam Kegiatan Eksplorasi
Masih Melimpah, Menteri...
Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia
Empat Wilayah Kerja...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Eksplorasi Migas di...
Eksplorasi Migas di Indonesia Timur, Pemerintah Gandeng 2 Perusahaan China
Daerah Penghasil Migas...
Daerah Penghasil Migas di Indonesia Harus Punya Dana Abadi, Begini Alasannya
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
6 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
7 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
9 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
9 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
9 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved