Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:12 WIB
Izin Lingkungan Eksplorasi...
Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan jaminan bisa memangkas izin lingkungan terkait eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) menjadi hanya 42 hari dari sebelumnya yang mencapai tahunan. Namun KLH menerangkan dengan catatan tim kontraktor migas punya tim solid dan memenuhi semua persyaratan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang mengatakan, izin lingkungan pada sektor migas yang diproses dengan cepat dinilai bisa mendorong percepatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) baru sektor migas. Bahkan menurutnya izin LHK untuk migas bisa selesai cepat seperti halnya kereta cepat.

"Mereka semua pasti harus punya izin lingkungan sebelum membangun. Bagian AMDAL ada pada kami. Kalau sepengalaman saya, izin itu tidak lama. Justru lamanya itu pada pemrakarsa. Kalau mereka bisa solid, kami garansi selesai lebih cepat seperti proses 42 hari pada izin kereta cepata Jakarta-Bandung," ucap dia di JCC, Kamis (26/5/2016).

Dia menambahkan jika pemrakarsa ingin proses perizinan lingkungan lebih cepat, mereka harus mempersiapkan semuanya. Diakuinya KLH memang lama untuk memberikan izin bahkan bisa bertahun-tahun, lantaran pihak pemrakarsa tidak dapat dipercaya dan tidak solid.‎ "Mereka kadang tidak bisa dipercaya. Sebetulnya semua bisa cepat kalau tim mereka kuat dan tidak abal-abal. Hal itu menyebabka izin keluar bisa 2 tahun," sambungnya.

Selain itu kata dia, mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK telah menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang paling lama memakan waktu 1 bulan.

"Kalau untuk izin pinjam pakai kawasan hutan kita punya PTSP yang bisa selesai selama 30 hari. Namum kita tidak lepas begitu saja, tetap akan terus pengawasan bagi hutan primer yang industri kadang sulit bertanggung jawab," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Pastikan Keselamatan Kerja dalam Kegiatan Eksplorasi
Masih Melimpah, Menteri...
Masih Melimpah, Menteri ESDM Beberkan Jumlah Cekungan Migas Indonesia
Empat Wilayah Kerja...
Empat Wilayah Kerja Migas Disodorkan ke Investor, Berikut Lokasinya
Eksplorasi Migas di...
Eksplorasi Migas di Indonesia Timur, Pemerintah Gandeng 2 Perusahaan China
Daerah Penghasil Migas...
Daerah Penghasil Migas di Indonesia Harus Punya Dana Abadi, Begini Alasannya
Berita Terkini
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
14 menit yang lalu
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
34 menit yang lalu
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
54 menit yang lalu
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
1 jam yang lalu
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
2 jam yang lalu
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved