Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari

Kamis, 26 Mei 2016 - 14:12 WIB
Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari
Izin Lingkungan Eksplorasi Migas Dijamin KLH Kelar 42 Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan jaminan bisa memangkas izin lingkungan terkait eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) menjadi hanya 42 hari dari sebelumnya yang mencapai tahunan. Namun KLH menerangkan dengan catatan tim kontraktor migas punya tim solid dan memenuhi semua persyaratan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, San Afri Awang mengatakan, izin lingkungan pada sektor migas yang diproses dengan cepat dinilai bisa mendorong percepatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) baru sektor migas. Bahkan menurutnya izin LHK untuk migas bisa selesai cepat seperti halnya kereta cepat.

"Mereka semua pasti harus punya izin lingkungan sebelum membangun. Bagian AMDAL ada pada kami. Kalau sepengalaman saya, izin itu tidak lama. Justru lamanya itu pada pemrakarsa. Kalau mereka bisa solid, kami garansi selesai lebih cepat seperti proses 42 hari pada izin kereta cepata Jakarta-Bandung," ucap dia di JCC, Kamis (26/5/2016).

Dia menambahkan jika pemrakarsa ingin proses perizinan lingkungan lebih cepat, mereka harus mempersiapkan semuanya. Diakuinya KLH memang lama untuk memberikan izin bahkan bisa bertahun-tahun, lantaran pihak pemrakarsa tidak dapat dipercaya dan tidak solid.‎ "Mereka kadang tidak bisa dipercaya. Sebetulnya semua bisa cepat kalau tim mereka kuat dan tidak abal-abal. Hal itu menyebabka izin keluar bisa 2 tahun," sambungnya.

Selain itu kata dia, mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK telah menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang paling lama memakan waktu 1 bulan.

"Kalau untuk izin pinjam pakai kawasan hutan kita punya PTSP yang bisa selesai selama 30 hari. Namum kita tidak lepas begitu saja, tetap akan terus pengawasan bagi hutan primer yang industri kadang sulit bertanggung jawab," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3139 seconds (0.1#10.140)