Menko Darmin Klaim Pokja Paket Ekonomi Efektif Pangkas Aturan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan efek positif dari hadirnya Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dibentuk pemerintah, dalam upaya mempercepat penyelesaian peraturan.
Menurutnya Pokja paket kebijakan memberikan pengaruh kepada penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi, maupun penyelesaian kasus.
“Pokja ini responnya baik, walaupun belum semuanya selesai, tapi menunjukkan adanya perkembangan. Paling penting dalam mengkomunikasikan paket kebijakan, kita harus jujur. Tidak hanya menampilkan keberhasilan, tapi juga tantangan termasuk kalau ada kegagalan," ucap dia di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Bentuk Pokja Monitoring Progres Paket Ekonomi)
Dalam rapat evaluasi disepakati ada 4 Pokja yang dibentuk, yakni Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III Evaluasi dan Analisa Dampak, dan Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus.
Dari beberapa regulasi terkait Paket Kebijakan Ekonomi yang sebelumnya belum tuntas, tiga di antaranya telah selesai. Tiga peraturan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Ka BPN No 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permentan No 29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkembunan, dan Permenaker Npo 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
Sedangkan enam peraturan turunan yang juga telah berstatus selesai berasal dari BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian.
Sementara itu Menko Darmin juga menyoroti, ketimpangan penyebaran jumlah industri dan investasi antara Jawa dan luar Jawa dalam rapat koordinasi (rakor) membahas deregulasi paket kebijakan ekonomi. Tercatat pulau Jawa masih mendominasi ekonomi dan tidak terkecuali sektor industri di Indonesia.
"Melihat perbandingan penyebaran jumlah industri (82,6% dan 17,4%) antara Jawa dan luar Jawa, maka perlu intervensi pemerintah. Salah satunya dengan cara fasilitasi pembangunan kawasan industri atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan investasi di luar Jawa," tandasnya.
Menurutnya Pokja paket kebijakan memberikan pengaruh kepada penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi, maupun penyelesaian kasus.
“Pokja ini responnya baik, walaupun belum semuanya selesai, tapi menunjukkan adanya perkembangan. Paling penting dalam mengkomunikasikan paket kebijakan, kita harus jujur. Tidak hanya menampilkan keberhasilan, tapi juga tantangan termasuk kalau ada kegagalan," ucap dia di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca Juga: Pemerintah Bentuk Pokja Monitoring Progres Paket Ekonomi)
Dalam rapat evaluasi disepakati ada 4 Pokja yang dibentuk, yakni Pokja I Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II Percepatan dan Penuntasan Regulasi, Pokja III Evaluasi dan Analisa Dampak, dan Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus.
Dari beberapa regulasi terkait Paket Kebijakan Ekonomi yang sebelumnya belum tuntas, tiga di antaranya telah selesai. Tiga peraturan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Ka BPN No 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permentan No 29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkembunan, dan Permenaker Npo 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
Sedangkan enam peraturan turunan yang juga telah berstatus selesai berasal dari BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian.
Sementara itu Menko Darmin juga menyoroti, ketimpangan penyebaran jumlah industri dan investasi antara Jawa dan luar Jawa dalam rapat koordinasi (rakor) membahas deregulasi paket kebijakan ekonomi. Tercatat pulau Jawa masih mendominasi ekonomi dan tidak terkecuali sektor industri di Indonesia.
"Melihat perbandingan penyebaran jumlah industri (82,6% dan 17,4%) antara Jawa dan luar Jawa, maka perlu intervensi pemerintah. Salah satunya dengan cara fasilitasi pembangunan kawasan industri atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan investasi di luar Jawa," tandasnya.
(akr)