Ditjen EBTKE ESDM Jabarkan Sembilan Kebijakan untuk 2017

Kamis, 14 Juli 2016 - 14:02 WIB
Ditjen EBTKE ESDM Jabarkan...
Ditjen EBTKE ESDM Jabarkan Sembilan Kebijakan untuk 2017
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan, pihaknya memiliki sembilan kebijakan soal EBTKE untuk 2017 atau hampir sama dengan kebijakan 2016.

Menurutnya, energi merupakan sesuatu yang sifatnya long term dan kebijakannya tidak berubah setiap saat, tergantung program. "Pertama, mengintensifkan penagihan iuran. Ini harus dilakukan dan ada beberapa wilayah kerja panas (WKP) yang masih menunggak, dan sesuai atauran mereka sudah ditegur, diberikan surat agar mereka taat aturan," katanya di DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Kedua, kata dia, karena ada beberapa WKP yang masih dalam tahap negoisasi harga antara pengembang panas bumi dengan PLN pada saat tersebut dimasukkan sebagai fasilitator. Ada beberapa yang ditunjuk dan ini kebanyakan dengan Pertamina Geo Thermal (PGE).

Ketiga, meningkatkan monitoring yang memang sudah menjadi pekerjaan rutin dan mengevaluasi dengan instansi terkait, untuk optimaliasasi PNBP bidang panas bumi.

"Ini agar pengembang panas bumi melakukan efisiensi, biaya operasi serta melakukan audit terhadap perusahaan panas bumi. Sebagaimana disampaikan bagian pemerintah sangat dipengaruhi biaya operasi, makin efisiensi maka bagian pemerintah juga semakin besar," imbuh Rida.

Keempat, mendorong para pengusaha panas bumi segera melakukan ekspolrasi. Kelima, menyelesaikan penyusunan regulasi yang akan mendorong investasi dan pada saatnya akan meningkatan PNBP bagian pemerintah.

"Keenam, menerapkan peraturan menteri. Ini sudah mulai dilakukan tahun ini tentang cara pengenaan, pemungutan PNBP dari panas bumi. Ini sesuatu yang rutin dilakukan," katanya.

Ketujuh, mengusulkan agar perusahaan panas bumi deberikan insentif fiskal, salah satunya, misalnya duduk bareng bersama Kemenkeu untuk bebaskan PBB selama eksplorasi.

"Selama belum menghasilkan, wajarnya PBB tidak dipungut dan itu memberikan gairah investasi panas bumi semakin bergairah," terangnya.

Kebijakan ke delapan dan kesembilan selanjutnya merupakan kebijakan yang relatif baru akan diterapkan di 2017 yakni, Ditjen EBTK akan melakukan melelangkan 8 WKP. Ini baru akan dilaksanakan di 2017 dan dengan sendirinya akan berikan kontribusi iuran eksplorasi.

Kesembilan, peningkatan PNBP akan di dilakukan melalui iuran produksi royalti yang baru produksi dengan penerbitan izin panas bumi baru. "Itu kebijakan yang pada intinya tidak banyak berubah dibanding selama ini yang sudah dijalankan," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen EBTKE: Transisi...
Dirjen EBTKE: Transisi Energi Pilihan Mutlak
Insentif untuk Pelaku...
Insentif untuk Pelaku Usaha EBTKE Sedang Disiapkan Pemerintah
PLN IP Raih 4 Penghargaan...
PLN IP Raih 4 Penghargaan Subroto EBTKE 2023
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi EBTKE Masih Jauh dari Target
Digeledah Bareskrim...
Digeledah Bareskrim Polri, Begini Situasi Terkini Kantor Ditjen EBTKE
Dirjen EBTKE Paparkan...
Dirjen EBTKE Paparkan Potensi PLTS Terapung di Jawa
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
12 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved