Ditjen EBTKE ESDM Jabarkan Sembilan Kebijakan untuk 2017
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menuturkan, pihaknya memiliki sembilan kebijakan soal EBTKE untuk 2017 atau hampir sama dengan kebijakan 2016.
Menurutnya, energi merupakan sesuatu yang sifatnya long term dan kebijakannya tidak berubah setiap saat, tergantung program. "Pertama, mengintensifkan penagihan iuran. Ini harus dilakukan dan ada beberapa wilayah kerja panas (WKP) yang masih menunggak, dan sesuai atauran mereka sudah ditegur, diberikan surat agar mereka taat aturan," katanya di DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Kedua, kata dia, karena ada beberapa WKP yang masih dalam tahap negoisasi harga antara pengembang panas bumi dengan PLN pada saat tersebut dimasukkan sebagai fasilitator. Ada beberapa yang ditunjuk dan ini kebanyakan dengan Pertamina Geo Thermal (PGE).
Ketiga, meningkatkan monitoring yang memang sudah menjadi pekerjaan rutin dan mengevaluasi dengan instansi terkait, untuk optimaliasasi PNBP bidang panas bumi.
"Ini agar pengembang panas bumi melakukan efisiensi, biaya operasi serta melakukan audit terhadap perusahaan panas bumi. Sebagaimana disampaikan bagian pemerintah sangat dipengaruhi biaya operasi, makin efisiensi maka bagian pemerintah juga semakin besar," imbuh Rida.
Keempat, mendorong para pengusaha panas bumi segera melakukan ekspolrasi. Kelima, menyelesaikan penyusunan regulasi yang akan mendorong investasi dan pada saatnya akan meningkatan PNBP bagian pemerintah.
"Keenam, menerapkan peraturan menteri. Ini sudah mulai dilakukan tahun ini tentang cara pengenaan, pemungutan PNBP dari panas bumi. Ini sesuatu yang rutin dilakukan," katanya.
Ketujuh, mengusulkan agar perusahaan panas bumi deberikan insentif fiskal, salah satunya, misalnya duduk bareng bersama Kemenkeu untuk bebaskan PBB selama eksplorasi.
"Selama belum menghasilkan, wajarnya PBB tidak dipungut dan itu memberikan gairah investasi panas bumi semakin bergairah," terangnya.
Kebijakan ke delapan dan kesembilan selanjutnya merupakan kebijakan yang relatif baru akan diterapkan di 2017 yakni, Ditjen EBTK akan melakukan melelangkan 8 WKP. Ini baru akan dilaksanakan di 2017 dan dengan sendirinya akan berikan kontribusi iuran eksplorasi.
Kesembilan, peningkatan PNBP akan di dilakukan melalui iuran produksi royalti yang baru produksi dengan penerbitan izin panas bumi baru. "Itu kebijakan yang pada intinya tidak banyak berubah dibanding selama ini yang sudah dijalankan," pungkas dia.
Menurutnya, energi merupakan sesuatu yang sifatnya long term dan kebijakannya tidak berubah setiap saat, tergantung program. "Pertama, mengintensifkan penagihan iuran. Ini harus dilakukan dan ada beberapa wilayah kerja panas (WKP) yang masih menunggak, dan sesuai atauran mereka sudah ditegur, diberikan surat agar mereka taat aturan," katanya di DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Kedua, kata dia, karena ada beberapa WKP yang masih dalam tahap negoisasi harga antara pengembang panas bumi dengan PLN pada saat tersebut dimasukkan sebagai fasilitator. Ada beberapa yang ditunjuk dan ini kebanyakan dengan Pertamina Geo Thermal (PGE).
Ketiga, meningkatkan monitoring yang memang sudah menjadi pekerjaan rutin dan mengevaluasi dengan instansi terkait, untuk optimaliasasi PNBP bidang panas bumi.
"Ini agar pengembang panas bumi melakukan efisiensi, biaya operasi serta melakukan audit terhadap perusahaan panas bumi. Sebagaimana disampaikan bagian pemerintah sangat dipengaruhi biaya operasi, makin efisiensi maka bagian pemerintah juga semakin besar," imbuh Rida.
Keempat, mendorong para pengusaha panas bumi segera melakukan ekspolrasi. Kelima, menyelesaikan penyusunan regulasi yang akan mendorong investasi dan pada saatnya akan meningkatan PNBP bagian pemerintah.
"Keenam, menerapkan peraturan menteri. Ini sudah mulai dilakukan tahun ini tentang cara pengenaan, pemungutan PNBP dari panas bumi. Ini sesuatu yang rutin dilakukan," katanya.
Ketujuh, mengusulkan agar perusahaan panas bumi deberikan insentif fiskal, salah satunya, misalnya duduk bareng bersama Kemenkeu untuk bebaskan PBB selama eksplorasi.
"Selama belum menghasilkan, wajarnya PBB tidak dipungut dan itu memberikan gairah investasi panas bumi semakin bergairah," terangnya.
Kebijakan ke delapan dan kesembilan selanjutnya merupakan kebijakan yang relatif baru akan diterapkan di 2017 yakni, Ditjen EBTK akan melakukan melelangkan 8 WKP. Ini baru akan dilaksanakan di 2017 dan dengan sendirinya akan berikan kontribusi iuran eksplorasi.
Kesembilan, peningkatan PNBP akan di dilakukan melalui iuran produksi royalti yang baru produksi dengan penerbitan izin panas bumi baru. "Itu kebijakan yang pada intinya tidak banyak berubah dibanding selama ini yang sudah dijalankan," pungkas dia.
(izz)