Tak Masuk dalam RAPBN 2017, Tax Amnesty Dianggap Gagal
A
A
A
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, kegagalan dari UU tax amnesty yang dicetuskan pemerintah, terlihat dari tidak dicantumkannya asumsi tax amnesty ke dalam RAPBN 2017. Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto mengatakan, dalam RAPBN tersebut juga tidak mengarah pada kesejahteraan rakyat.
Yenny mengungkapkan, ketidakberhasilan dari tax amnesty ini menunjukan bahwa RAPBN 2017 tidak menunjukkan arah ke pro rakyat. Padahal, Menteri Keuangan yang pada waktu itu dijabat Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa tax amnesty merupakan salah satu fasilitas untuk mensejahterakan rakyat.
"Pertama, pemerintah mengusulkan penerimaan negara rendah, belanja negara rendah. Ini tidak cukup konsisten yang diucapkan pemerintah pada saat mereka dengan getolnya mencetuskan tax amnesty. Ini kami anggap gagal karena nyatanya dia tidak dimasukkan dalam RAPBN 2017," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, ini mungkin hanya sebatas wacana saja. Kalaupun pemerintah pada akhirnya memasukkan tax amnesty dalam pengesahan APBN 2017, maka peran dari pengampunan pajak tersebut akan sangat minim.
"Karena, selain uang tebusannya rendah yang hanya 2%-3%, ini juga andilnya untuk, setidaknya kalau dia masuk APBN 2017, sangat minim. Karena sampai sekarang pun masih belum jelas transparansinya berapa besaran yang didapat dari tax amnesty tersebut," pungkas dia.
Yenny mengungkapkan, ketidakberhasilan dari tax amnesty ini menunjukan bahwa RAPBN 2017 tidak menunjukkan arah ke pro rakyat. Padahal, Menteri Keuangan yang pada waktu itu dijabat Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa tax amnesty merupakan salah satu fasilitas untuk mensejahterakan rakyat.
"Pertama, pemerintah mengusulkan penerimaan negara rendah, belanja negara rendah. Ini tidak cukup konsisten yang diucapkan pemerintah pada saat mereka dengan getolnya mencetuskan tax amnesty. Ini kami anggap gagal karena nyatanya dia tidak dimasukkan dalam RAPBN 2017," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, ini mungkin hanya sebatas wacana saja. Kalaupun pemerintah pada akhirnya memasukkan tax amnesty dalam pengesahan APBN 2017, maka peran dari pengampunan pajak tersebut akan sangat minim.
"Karena, selain uang tebusannya rendah yang hanya 2%-3%, ini juga andilnya untuk, setidaknya kalau dia masuk APBN 2017, sangat minim. Karena sampai sekarang pun masih belum jelas transparansinya berapa besaran yang didapat dari tax amnesty tersebut," pungkas dia.
(izz)