Kebijakan Tax Amnesty Dinilai Muhammadiyah Sepihak

Rabu, 31 Agustus 2016 - 15:32 WIB
Kebijakan Tax Amnesty...
Kebijakan Tax Amnesty Dinilai Muhammadiyah Sepihak
A A A
JAKARTA - Program kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty menurut PP Muhammadiyah yang saat ini sedang berjalan dinilai rawan akan kecacatan moral bangsa. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menerangkan pemerintah seolah keluar dari jalur prosedural dalam perumusan Undang-undang (UU) pengampunan pajak.

(Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pelaksanaan Tax Amnesty)

Dia juga menambahkan pemerintah seolah memberikan keputusan sepihak lantaran sewaktu perumusan UU, masyarakat madani dan kelompok masyarakat menengah ke bawah tidak diajak untuk merumuskan. Seperti diketahui tax amnesty merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Kami kemukakan tax amnesty ini keluar dari aspek prosedural dan rawan akan kecacatan moral. Ini mestinya kalau mau membuat undang-undang, naskah akademiknya sebelum dibawa ke DPR, dibawa ke elemen masyarakat madania dan masyarakat menengah dulu untuk dibahas bersama. Ini tidak, jadi sepihak saja," kata Busyro di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

(Baca Juga: Muhammadiyah Nilai Jokowi Salah Sasaran Soal Tax Amnesty)

Lanjut dia menerangkan esensi tax amnesty yang awalnya hanya menyasar kepada pengusaha dan wajib pajak besar, sudah melenceng dan menyasar pada UMKM. Maka, dia meminta kepada pemerintah untuk lebih menurunkan egonya dalam pelaksanaan UU ini ke depannya

"Sekarang pemerintah tidak perlu menjaga gengsi, terutama Presiden (Joko Widodo). Alangkah baiknya pemerintah memperhatikan praktik di lapangan dengan berjiwa besar," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
4 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved