Bela Arcandra, Luhut dan Anggota DPR Adu Mulut Soal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Ketegangan sempat terjadi dalam rapat kerja (raker) pemerintah dengan Komisi VII DPR RI hari ini. Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan adu mulut dengan anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah Zubir terkait perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, yang disebut-sebut dilakukan oleh mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
(Baca: Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek)
Bahkan, raut muka Luhut yang sebelumnya ceria dan kerap melontarkan candaan berubah menjadi tegang setelah dirinya diberondong pertanyaan oleh anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut. Persoalan bermula saat Inas mempertanyakan dasar hukum perpanjangan konsentrat Freeport oleh Arcandra Tahar.
Padahal, saat menjadi Menteri ESDM, Arcandra masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Tak hanya itu, Inas juga mempermasalahkan rekomendasi yang tidak ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, melainkan oleh Dirjen Minerba Bambang Gatot dengan mengatasnamakan menteri.
"Kalau saya baca, itu (rekomendasi ekspor) ditandatangani oleh Dirjen Minerba atas nama menteri. Nah, kenapa atas nama menteri, kan menterinya ada Pak Arcandra saat itu," ?katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Inas mempertanyakan aturan hukum yang berlaku atas pelimpahan wewenang dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba. Bahkan, dia menuding bahwa perpanjangan ditandatangani Dirjen Minerba lantaran sudah tahu bahwa status kewarganegaraan Arcandra akan membuat masalah? dan mengancam perpanjangan tersebut.
"Hanya saya melihatnya mungkin karena itu sudah ada feeling bahwa kalau ini ditandatangani Arcandra, itu akan batal demi hukum karena dia bukan WNI. Karena itu diserahkan ke Dirjen Minerba atas nama," tuding dia.
(Baca: Luhut Rapat Bareng DPR Bahas Sepak Terjang Arcandra Tahar)
Menanggapi tudingan-tudingan itu, Luhut pun menjelaskan, perpanjangan ekspor Freeport pada 9 Agustus 2016 bukan diberikan oleh Arcandra Tahar, melainkan oleh Menteri ESDM sebelumnya yakni Sudirman Said. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dikeluarkan Sudirman Said pada Januari 2015.
"?Jadi, apa yang terjadi pada 9 Februari yang ditandatangani Pak Bambang mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," jelas Luhut.
Menurutnya, seluruh ketentuan dalam Permen tersebut telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot dan dikonfirmasi ulang oleh Arcandra Tahar. Bagi Arcandra, karena hal tersebut telah menjadi ketentuan dan komitmen dari menteri sebelumnya maka perpanjangan harus dilaksanakan.
"Jadi, sebenarnya kita tidak ingin berdebat soal itu, saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan Pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan," ?tegasnya.
Menurut mantan Menkopolhukam ini, Arcandra tidak pernah melempar tanggung jawab kepada Dirjen Minerba atas persoalan ini. Sebab, proses penandatanganan sudah pernah dilakukan sebelum Arcandra menjabat.
"Mekanisme kerja birokrat di kementerian, tidak semua kewenangan Menteri itu dia tanda tangan. Tidak gitu. Empat perpanjangan yang lalu itu ditandatangani oleh Pak Bambang, kalau birokrasi begitu. Mudah-mudahan suatu ketika Bapak masuk pemerintahan biar Bapak alami juga birokrasi begini," tandas Luhut.
Baca Juga:
Luhut Mengaku Banyak Belajar Kepada Arcandra
Luhut Beberkan Capaian Arcandra Selama 20 Hari Jadi Menteri ESDM
(Baca: Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek)
Bahkan, raut muka Luhut yang sebelumnya ceria dan kerap melontarkan candaan berubah menjadi tegang setelah dirinya diberondong pertanyaan oleh anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut. Persoalan bermula saat Inas mempertanyakan dasar hukum perpanjangan konsentrat Freeport oleh Arcandra Tahar.
Padahal, saat menjadi Menteri ESDM, Arcandra masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Tak hanya itu, Inas juga mempermasalahkan rekomendasi yang tidak ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, melainkan oleh Dirjen Minerba Bambang Gatot dengan mengatasnamakan menteri.
"Kalau saya baca, itu (rekomendasi ekspor) ditandatangani oleh Dirjen Minerba atas nama menteri. Nah, kenapa atas nama menteri, kan menterinya ada Pak Arcandra saat itu," ?katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Inas mempertanyakan aturan hukum yang berlaku atas pelimpahan wewenang dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba. Bahkan, dia menuding bahwa perpanjangan ditandatangani Dirjen Minerba lantaran sudah tahu bahwa status kewarganegaraan Arcandra akan membuat masalah? dan mengancam perpanjangan tersebut.
"Hanya saya melihatnya mungkin karena itu sudah ada feeling bahwa kalau ini ditandatangani Arcandra, itu akan batal demi hukum karena dia bukan WNI. Karena itu diserahkan ke Dirjen Minerba atas nama," tuding dia.
(Baca: Luhut Rapat Bareng DPR Bahas Sepak Terjang Arcandra Tahar)
Menanggapi tudingan-tudingan itu, Luhut pun menjelaskan, perpanjangan ekspor Freeport pada 9 Agustus 2016 bukan diberikan oleh Arcandra Tahar, melainkan oleh Menteri ESDM sebelumnya yakni Sudirman Said. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang dikeluarkan Sudirman Said pada Januari 2015.
"?Jadi, apa yang terjadi pada 9 Februari yang ditandatangani Pak Bambang mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," jelas Luhut.
Menurutnya, seluruh ketentuan dalam Permen tersebut telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot dan dikonfirmasi ulang oleh Arcandra Tahar. Bagi Arcandra, karena hal tersebut telah menjadi ketentuan dan komitmen dari menteri sebelumnya maka perpanjangan harus dilaksanakan.
"Jadi, sebenarnya kita tidak ingin berdebat soal itu, saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan Pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan," ?tegasnya.
Menurut mantan Menkopolhukam ini, Arcandra tidak pernah melempar tanggung jawab kepada Dirjen Minerba atas persoalan ini. Sebab, proses penandatanganan sudah pernah dilakukan sebelum Arcandra menjabat.
"Mekanisme kerja birokrat di kementerian, tidak semua kewenangan Menteri itu dia tanda tangan. Tidak gitu. Empat perpanjangan yang lalu itu ditandatangani oleh Pak Bambang, kalau birokrasi begitu. Mudah-mudahan suatu ketika Bapak masuk pemerintahan biar Bapak alami juga birokrasi begini," tandas Luhut.
Baca Juga:
Luhut Mengaku Banyak Belajar Kepada Arcandra
Luhut Beberkan Capaian Arcandra Selama 20 Hari Jadi Menteri ESDM
(izz)