Naik 13%, Dirjen Pajak Harus Kerja Keras Penuhi Target 2017
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi memiliki PR besar untuk target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.304,7 trilun. Pasalnya, angka ini naik hingga 13% dari target tahun ini yang sebesar Rp1.136,2 triliun.
Suahasil mengatakan, kenaikan tersebut sudah dihitung berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok 5,2% dan inflasi 4% secara tahunan.
"Kalau dihitung ya untuk segi nominalnya, pajak itu tumbuh 9,2%. Sisanya yang kurang lebih 4% itu ekstra effort. Dan itu benar-benar PR untuk Ditjen Pajak," kata dia di Jakarta, Senin (5/9/2016).
Suahasil mengatakan, ekstra effort yang sebesar 4% tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas yang harus dipenuhi oleh Ditjen Pajak dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara. Intensifikasi dan ekstensifikasi pun mutlak harus diakselerasi.
"Untuk menggenjot itu ya tentu harus menambah basis pajak baru, yang tentunya akan memiliki implikasi terhadap penerimaan negara," kata dia.
Terlebih lagi dengan adanya program pengampunan pajak yang menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan basis data otoritas pajak.
"Makanya kita mengandalkan dengan adanya tax amnesty, ada pelapor harta baru, deposito baru. Nah nanti ke depannya dia bisa jadi basis pajak baru. Setelah periodenya selesai, gencarkan untuk intensifikasi dan perluas ekstentifikasi," imbuhnya.
Meski demikian, Suahasil mengaku, pemerintah sampai saat ini belum menghitung totalan tax amnesty untuk kas negara dengan alasan masih dievaluasi lebih lanjut
"Iya masih terus kita lakukan (evaluasi). Tapi kemungkinan sih kecil ya. Tidak terlalu besar. Karena kan yang ikutan juga memanfaatkan tarif yang rendah," tutup dia.
Suahasil mengatakan, kenaikan tersebut sudah dihitung berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok 5,2% dan inflasi 4% secara tahunan.
"Kalau dihitung ya untuk segi nominalnya, pajak itu tumbuh 9,2%. Sisanya yang kurang lebih 4% itu ekstra effort. Dan itu benar-benar PR untuk Ditjen Pajak," kata dia di Jakarta, Senin (5/9/2016).
Suahasil mengatakan, ekstra effort yang sebesar 4% tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas yang harus dipenuhi oleh Ditjen Pajak dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara. Intensifikasi dan ekstensifikasi pun mutlak harus diakselerasi.
"Untuk menggenjot itu ya tentu harus menambah basis pajak baru, yang tentunya akan memiliki implikasi terhadap penerimaan negara," kata dia.
Terlebih lagi dengan adanya program pengampunan pajak yang menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan basis data otoritas pajak.
"Makanya kita mengandalkan dengan adanya tax amnesty, ada pelapor harta baru, deposito baru. Nah nanti ke depannya dia bisa jadi basis pajak baru. Setelah periodenya selesai, gencarkan untuk intensifikasi dan perluas ekstentifikasi," imbuhnya.
Meski demikian, Suahasil mengaku, pemerintah sampai saat ini belum menghitung totalan tax amnesty untuk kas negara dengan alasan masih dievaluasi lebih lanjut
"Iya masih terus kita lakukan (evaluasi). Tapi kemungkinan sih kecil ya. Tidak terlalu besar. Karena kan yang ikutan juga memanfaatkan tarif yang rendah," tutup dia.
(ven)