Perbankan Dukung Kebijakan Suaka Pajak
A
A
A
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo membuat suaka pajak (tax haven) di wilayah tertentu di Indonesia menuai pro-kontra.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto menilai dari sisi perbankan, sejauh tujuan suaka pajak tersebut mendorong kegiatan ekonomi domestik, sejatinya kebijakan yang harus didukung.
"Jika salah satu wilayah di Tanah Air menjadi wahana untuk WP (wajib pajak) sebagaimana di negara lain, sejauh tujuan akhirnya mendukung kegiatan ekonomi, saya kira tidak masalah" ujar Ryan di sela BNI media gathering sekaligus pengumuman lomba tulis dan foto BNI 2016 di D'consulate, Kamis (8/9/2016).
Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
Menurut Ryan, Pemerintah pasti sudah memikirkan sisi positif dan negatif dari kebijakan tax haven. Kedepan Pemerintah harus membuat regulasi untuk membuat perusahaan cangkang (SPV/special purpose vehicle) di dalam negeri sebagaimana negara yang sukses menerapkan tax haven seperti Panama.
Ryan menambahkan yang paling utama kebijakan suaka pajak harus ada kata sepakat antara eksekutif bersama legislatif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir menilai tax haven tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kata dia, pajak merupakan kontribusi wajib terhadap negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan hasilnya digunakan untuk keperluan negara.
Anggota dewan meminta sebaiknya Pemerintah fokus menggenjot pengampunan pajak alias tax amnesty yang dianggap belum maksimal.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto menilai dari sisi perbankan, sejauh tujuan suaka pajak tersebut mendorong kegiatan ekonomi domestik, sejatinya kebijakan yang harus didukung.
"Jika salah satu wilayah di Tanah Air menjadi wahana untuk WP (wajib pajak) sebagaimana di negara lain, sejauh tujuan akhirnya mendukung kegiatan ekonomi, saya kira tidak masalah" ujar Ryan di sela BNI media gathering sekaligus pengumuman lomba tulis dan foto BNI 2016 di D'consulate, Kamis (8/9/2016).
Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
Menurut Ryan, Pemerintah pasti sudah memikirkan sisi positif dan negatif dari kebijakan tax haven. Kedepan Pemerintah harus membuat regulasi untuk membuat perusahaan cangkang (SPV/special purpose vehicle) di dalam negeri sebagaimana negara yang sukses menerapkan tax haven seperti Panama.
Ryan menambahkan yang paling utama kebijakan suaka pajak harus ada kata sepakat antara eksekutif bersama legislatif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir menilai tax haven tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kata dia, pajak merupakan kontribusi wajib terhadap negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan hasilnya digunakan untuk keperluan negara.
Anggota dewan meminta sebaiknya Pemerintah fokus menggenjot pengampunan pajak alias tax amnesty yang dianggap belum maksimal.
(ven)