Penerimaan Dana Tax Amnesty Lamban Jelang Akhir Periode Pertama

Minggu, 18 September 2016 - 17:02 WIB
Penerimaan Dana Tax Amnesty Lamban Jelang Akhir Periode Pertama
Penerimaan Dana Tax Amnesty Lamban Jelang Akhir Periode Pertama
A A A
JAKARTA - Penerimaan dana tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga Minggu, 18 September 2016 terlihat masih berjalan lamban, padahal periode pertama dari Juli-September 2016 akan segera berakhir. Seperti diketahui pada periode ini, tarif tebusan yang ditetapkan paling rendah sebesar 2% namun tidak juga menarik orang untuk ikut amnesti pajak.

Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pekan ini, jumlah tebusan yang didapatkan dari tax amnesty baru Rp16,5 triliun atau sekira dari target sebesar Rp165 triliun. Tercatat kontribusi terbesar datang dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) non UMKM yang mencapai Rp14,3 triliun.

Selanjutnya diikuti dengan Wajib Pajak Badan non UMKM hingga Rp1,67 triliun dan sisanya adalah Badan UMKM serta Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) UMKM. Sementara dana tebusan yang didapatkan dari repratriasi dan deklarasi dari dalam dan luar negeri hingga minggu ini yakni sebesar Rp714 triliun. Hal ini juga jauh dari target pemerintah sebesar Rp4.000 triliun.

(Baca Juga: Dana Repatriasi Minim, Pemerintah Harus Evaluasi Tax Amnesty)

Kondisi ini sebelumnya dinilai oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bahwa pemerintah harus mengkaji soal insetif dalam negeri yang diberikan untuk para peserta tax amnesty. "Ini yang harus ditanyakan, kenap orang lebih senang dengan deklarasi dibanding repatriasi. Apakah ada persoalan? Pemerintah harus evaluasi ini," ucapnya.

(Baca Juga: Target Tax Amnesty Tak Akan Diubah Sri Mulyani Apapun Risikonya)

Di sisi lain Menteri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan merevisi target penerimaan program pengampunan pajak apapun yang terjadi. "Target tax amnesty ini tidak kita revisi sampai hari ini. Kami menggunakan asumsi karena saya ingin membangun momentum tax amnesty ini terus berjalan dengan baik," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

(Baca Juga: Ini Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty)

Sebagai informasi program tax amnesty sendiri berlangsung hingga akhir Maret 2017. Program ini terbagi dalam tiga periode yakni pertama Juli-September 2016 dengan tarif tebusan terendah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri.

Periode kedua 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2016 merupakan periode dengan tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode terakhir dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0431 seconds (0.1#10.140)