Serikat Pekerja Balas Tudingan Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty

Senin, 10 Oktober 2016 - 16:15 WIB
Serikat Pekerja Balas...
Serikat Pekerja Balas Tudingan Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak terima dengan pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyebutkan buruh tidak pajak sehingga tak seharusnya memprotes kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa buruh juga ikut membayar pajak.

(Baca Juga: Demo Tax Amnesty, Ken Bilang Buruh Kan Tak Kena Pajak)

Menurutnya hitungan pendapatan buruh secara keseluruhan tidak hanya berdasarkan gaji pokok saja, melainkan ada tambahan lain sehingga memungkinkan take home pay bertambah seperti adanya uang lembur. "Ada nilai uang lembur ke take home pay. Jadi salah dirjen pajak bilang buruh enggak kena pajak," ujarnya di Gedung Joeang 45, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, maksud buruh tetap kena pajak disini yakni meski gaji pokok di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta. Namun dengan adanya tambahan pendapatan lain seperti uang lembur yang mencapai Rp1,5 juta per bulan membuat buruh diklaim juga berkontribusi bayar pajak.

"Rata-rata buruh lembur itu kena pajak. Dengan rata-rata upah Rp3 juta ditambah lembur Rp1-Rp1,5 juta, enggak adil kan sudah kerja lebih keras harus bayar pajak," paparnya.

Dia memperkirakan jumlah buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp4,5 juta ada sekitar 10 juta-16 juta orang. Kebanyakan dari mereka menurutnya masih kontrak dan pekerja outsourcing. "Di bawah PTKP asumsinya penerima upah minimum. Berarti karyawan kontrak dan outsourcing, data terakhir bisa 10 juta sampai 16 juta orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai demontrasi yang terjadi di beberapa titik wilayah Jakarta yang dilakukan buruh terkait pelaksanaan amnesti pajak atau pengampunan pajak. Menurutnya, hal itu malah membuat buruh lelah sendiri karena buruh termasuk dalam golongan pekerja yang terkena PTK).

"Ya, jadi sebetulnya mereka demo juga nanti bakal capek sendiri. Karena kan pendapatan mereka PTKP. Apa yang mau diributkan?" ujar Ken.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved