Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Senin, 14 November 2016 - 17:32 WIB
Ancaman Berat Penunggak...
Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, jika ada wajib pajak (WP) yang melakukan penunggakan atau mengemplang pajak dan tidak ikut program tax amnesty, maka ada kemungkinan bisa di-gijzeling alias paksa badan.

Gijzeling itu dilakukan karena merupakan salah satu dari sanksi hukum ketika WP tidak mengikuti aturan dan melakukan kewajibannya secara benar. (Baca: Pemerintah Makin Kencang Kejar UMKM Jakarta Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga mengatakan, sebenarnya program tax amnesty bisa jadi pencerahan bagi yang mengemplang pajak. Mereka akan bebas dari upaya penagihan aktif dan hanya cukup membayar pokok pajak.

"Sangat ringan bantu WP yang punya tunggakan pajak, cukup bayar pokoknya saja dan bebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif, kalau WP enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening sampai di-gijzeling," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu menuturkan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah terus melakukan upaya persuasif dalam mengajak WP yang memiliki tunggakan pajak untuk ikut tax amnesty. Para penunggak tersebut diiming-imingi dengan pembebasan sanksi administrasi dan tidak dikenai sanksi bunga penagihan.

"Ya petugas pajak sosialisasi terus, masing-masing kepala Kanwil panggil penunggak pajak secara persuasif ikut amnesti pajak karena hanya bayar pokok pajak di SKP, sanksi tidak dibayar dan tidak akan kena sanksi bunga penagihan," katanya.

Berbagai kemudahan itu, kata dia, seharusnya bisa dimanfaatkan penunggak pajak untuk membersihkan diri dan asetnya dari segala upaya sanksi hukum. Tax amnesty dinilai sangat membantu bagi para WP nakal tersebut.

"Maka kami sarankan manfaatkan ini sebaik-baiknya. Sebab, sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," pungkas Hestu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7105 seconds (0.1#10.140)