Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Senin, 14 November 2016 - 17:32 WIB
Ancaman Berat Penunggak...
Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, jika ada wajib pajak (WP) yang melakukan penunggakan atau mengemplang pajak dan tidak ikut program tax amnesty, maka ada kemungkinan bisa di-gijzeling alias paksa badan.

Gijzeling itu dilakukan karena merupakan salah satu dari sanksi hukum ketika WP tidak mengikuti aturan dan melakukan kewajibannya secara benar. (Baca: Pemerintah Makin Kencang Kejar UMKM Jakarta Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga mengatakan, sebenarnya program tax amnesty bisa jadi pencerahan bagi yang mengemplang pajak. Mereka akan bebas dari upaya penagihan aktif dan hanya cukup membayar pokok pajak.

"Sangat ringan bantu WP yang punya tunggakan pajak, cukup bayar pokoknya saja dan bebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif, kalau WP enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening sampai di-gijzeling," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu menuturkan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah terus melakukan upaya persuasif dalam mengajak WP yang memiliki tunggakan pajak untuk ikut tax amnesty. Para penunggak tersebut diiming-imingi dengan pembebasan sanksi administrasi dan tidak dikenai sanksi bunga penagihan.

"Ya petugas pajak sosialisasi terus, masing-masing kepala Kanwil panggil penunggak pajak secara persuasif ikut amnesti pajak karena hanya bayar pokok pajak di SKP, sanksi tidak dibayar dan tidak akan kena sanksi bunga penagihan," katanya.

Berbagai kemudahan itu, kata dia, seharusnya bisa dimanfaatkan penunggak pajak untuk membersihkan diri dan asetnya dari segala upaya sanksi hukum. Tax amnesty dinilai sangat membantu bagi para WP nakal tersebut.

"Maka kami sarankan manfaatkan ini sebaik-baiknya. Sebab, sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," pungkas Hestu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
7 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
7 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
7 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
8 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
8 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
8 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved