Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty

Senin, 14 November 2016 - 17:32 WIB
Ancaman Berat Penunggak...
Ancaman Berat Penunggak Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, jika ada wajib pajak (WP) yang melakukan penunggakan atau mengemplang pajak dan tidak ikut program tax amnesty, maka ada kemungkinan bisa di-gijzeling alias paksa badan.

Gijzeling itu dilakukan karena merupakan salah satu dari sanksi hukum ketika WP tidak mengikuti aturan dan melakukan kewajibannya secara benar. (Baca: Pemerintah Makin Kencang Kejar UMKM Jakarta Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga mengatakan, sebenarnya program tax amnesty bisa jadi pencerahan bagi yang mengemplang pajak. Mereka akan bebas dari upaya penagihan aktif dan hanya cukup membayar pokok pajak.

"Sangat ringan bantu WP yang punya tunggakan pajak, cukup bayar pokoknya saja dan bebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif, kalau WP enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening sampai di-gijzeling," ujarnya di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu menuturkan, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah terus melakukan upaya persuasif dalam mengajak WP yang memiliki tunggakan pajak untuk ikut tax amnesty. Para penunggak tersebut diiming-imingi dengan pembebasan sanksi administrasi dan tidak dikenai sanksi bunga penagihan.

"Ya petugas pajak sosialisasi terus, masing-masing kepala Kanwil panggil penunggak pajak secara persuasif ikut amnesti pajak karena hanya bayar pokok pajak di SKP, sanksi tidak dibayar dan tidak akan kena sanksi bunga penagihan," katanya.

Berbagai kemudahan itu, kata dia, seharusnya bisa dimanfaatkan penunggak pajak untuk membersihkan diri dan asetnya dari segala upaya sanksi hukum. Tax amnesty dinilai sangat membantu bagi para WP nakal tersebut.

"Maka kami sarankan manfaatkan ini sebaik-baiknya. Sebab, sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," pungkas Hestu.
(izz)
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
2 jam yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
2 jam yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
3 jam yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
4 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
5 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
5 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved