Ditolak MK, Penggugat Bersikeras Tax Amnesty Langgar UU

Kamis, 15 Desember 2016 - 04:08 WIB
Ditolak MK, Penggugat...
Ditolak MK, Penggugat Bersikeras Tax Amnesty Langgar UU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). UU tersebut ditegaskan tidak tidak melanggar UUD 1945.

(Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Agus Supriadi mengungkapkan, pihaknya menghargai putusan MK atas gugatan kliennya tersebut. Namun, pihaknya tetap keukeuh bahwa UU Tax Amnesty bertentangan dengan UU.

"Kami dari Perkara 63 (Perkara Nomor 63/PUU-XVI/2016) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya kita berharap itu adalah persoalan, ada salah satu pasal terutama di pasal 21 itu menurut kami bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).

Menurutnya, salah satu pasal dalam UU Pengampunan Pajak yakni pasal 20 diyakini masih memiliki potensi untuk digugat kembali. Namun, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan kembali atau menerima keputusan MK tersebut.

"Bisa saja, pasal 20, karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya bersayarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali. Sama dengan kejadian tahun 2005 dengan Undang-undang Sumber Daya Alam," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved