Ditolak MK, Penggugat Bersikeras Tax Amnesty Langgar UU

Kamis, 15 Desember 2016 - 04:08 WIB
Ditolak MK, Penggugat...
Ditolak MK, Penggugat Bersikeras Tax Amnesty Langgar UU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). UU tersebut ditegaskan tidak tidak melanggar UUD 1945.

(Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Agus Supriadi mengungkapkan, pihaknya menghargai putusan MK atas gugatan kliennya tersebut. Namun, pihaknya tetap keukeuh bahwa UU Tax Amnesty bertentangan dengan UU.

"Kami dari Perkara 63 (Perkara Nomor 63/PUU-XVI/2016) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya kita berharap itu adalah persoalan, ada salah satu pasal terutama di pasal 21 itu menurut kami bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).

Menurutnya, salah satu pasal dalam UU Pengampunan Pajak yakni pasal 20 diyakini masih memiliki potensi untuk digugat kembali. Namun, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan kembali atau menerima keputusan MK tersebut.

"Bisa saja, pasal 20, karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya bersayarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali. Sama dengan kejadian tahun 2005 dengan Undang-undang Sumber Daya Alam," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0541 seconds (0.1#10.140)