ESDM Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Program Kelistrikan

Kamis, 15 Desember 2016 - 21:21 WIB
ESDM Pastikan Putusan...
ESDM Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Program Kelistrikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Konstitusi No 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada UUD 1945 dan bertujuan mensejahterahkan rakyat," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Kementerian ESDM, kata dia, selalu memperhatikan dan mematuhi amanat UUD 1945. ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK.

Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip "dikuasai negara". Sesuai Pasal 5 UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara memiliki kewenangan yang meliputi penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen; wilayah usaha; perizinan; serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

"Praktiknya kontrol negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," kata Sujatmiko.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agus Triboesono juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia. Termasuk pada proyek ketenagalistrikan 35.000 MW.

"Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK," terang Agus.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK. Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Surplus Daya Listrik,...
Surplus Daya Listrik, Kementerian ESDM: Daripada Dikeluhkan, Disyukuri Saja
Kementerian ESDM Ubah...
Kementerian ESDM Ubah Aturan untuk Antisipasi Blackout
Kementerian ESDM Mendorong...
Kementerian ESDM Mendorong Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik
ESDM Pastikan Layanan...
ESDM Pastikan Layanan dan Keandalan Pasokan Listrik di Masa Pandemi
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Percepat Konversi Kendaraan...
Percepat Konversi Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Gandeng 50 Bengkel
Berita Terkini
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
55 menit yang lalu
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
1 jam yang lalu
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
1 jam yang lalu
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved