ESDM Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Program Kelistrikan

Kamis, 15 Desember 2016 - 21:21 WIB
ESDM Pastikan Putusan...
ESDM Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Program Kelistrikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Konstitusi No 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada UUD 1945 dan bertujuan mensejahterahkan rakyat," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Kementerian ESDM, kata dia, selalu memperhatikan dan mematuhi amanat UUD 1945. ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK.

Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip "dikuasai negara". Sesuai Pasal 5 UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara memiliki kewenangan yang meliputi penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen; wilayah usaha; perizinan; serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

"Praktiknya kontrol negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," kata Sujatmiko.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Agus Triboesono juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia. Termasuk pada proyek ketenagalistrikan 35.000 MW.

"Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK," terang Agus.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK. Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)