Sri Mulyani Ungkap Alasan RI Harus Redenominasi Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, alasan Indonesia harus melakukan redenominasi rupiah lantaran adanya krisis 1998. Setelah itu, mata uang Garuda terus tertekan oleh dolar Amerika Serikat (USD).
(Baca: Jokowi: Redenominasi Rupiah Butuh Waktu Panjang)
"Indonesia kan sebetulnya currency ini terjadi karena dari 1998 terus belanjut dan mengambarkan kenapa kita memiliki nolnya banyak," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, redenominasi dilakukan untuk memperkuat persepsi rupiah. Namun, jika itu terjadi diyakini tidak akan berpengaruh banyak karena proses transisi cukup lama.
"Redenominasi lebih memastikan dan meyakinankan serta memperdalam currency Indonesia, tapi tidak memengaruhi apapun karena secara nominal kalau itu dilakukan seperti dikatakan Presiden, Gubernur BI itu transisinya bisa tujuh tahun," kata dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, hal pertama yang harus dilakukan terkait redenominasi yakni payung hukum berupa Undang-Undang (UU). Bank Indonesia disebutkannya telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum mengajukan ke DPR.
"Pertama tentu UU, selama ini disampaikan BI koordinasinasi sama kami. Kemudian kita mengajukan ke DPR untuk 2017 tidak masuk dalam list daftar legislasi dalam prolegnas kita, tadi Presiden dan Gubernur BI menyampaikan dan kita terus berkoordinasi kalau seandianya ada slot di dalam prolegnas. Namun, seperti yang gikatakan gubernur itu akan memakan waktu transisi yang cukup lama," terang Sri Mulyani.
Baca Juga:
Bos BI Minta Restu Jokowi Sederhanakan Jumlah Digit Rupiah
11 Uang Rupiah Baru Resmi Meluncur di Hari Bela Negara
(Baca: Jokowi: Redenominasi Rupiah Butuh Waktu Panjang)
"Indonesia kan sebetulnya currency ini terjadi karena dari 1998 terus belanjut dan mengambarkan kenapa kita memiliki nolnya banyak," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, redenominasi dilakukan untuk memperkuat persepsi rupiah. Namun, jika itu terjadi diyakini tidak akan berpengaruh banyak karena proses transisi cukup lama.
"Redenominasi lebih memastikan dan meyakinankan serta memperdalam currency Indonesia, tapi tidak memengaruhi apapun karena secara nominal kalau itu dilakukan seperti dikatakan Presiden, Gubernur BI itu transisinya bisa tujuh tahun," kata dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, hal pertama yang harus dilakukan terkait redenominasi yakni payung hukum berupa Undang-Undang (UU). Bank Indonesia disebutkannya telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum mengajukan ke DPR.
"Pertama tentu UU, selama ini disampaikan BI koordinasinasi sama kami. Kemudian kita mengajukan ke DPR untuk 2017 tidak masuk dalam list daftar legislasi dalam prolegnas kita, tadi Presiden dan Gubernur BI menyampaikan dan kita terus berkoordinasi kalau seandianya ada slot di dalam prolegnas. Namun, seperti yang gikatakan gubernur itu akan memakan waktu transisi yang cukup lama," terang Sri Mulyani.
Baca Juga:
Bos BI Minta Restu Jokowi Sederhanakan Jumlah Digit Rupiah
11 Uang Rupiah Baru Resmi Meluncur di Hari Bela Negara
(izz)