Luhut Hanya Izinkan Inpex Perpanjang Kontrak Tujuh Tahun di Masela

Jum'at, 23 Desember 2016 - 18:16 WIB
Luhut Hanya Izinkan Inpex Perpanjang Kontrak Tujuh Tahun di Masela
Luhut Hanya Izinkan Inpex Perpanjang Kontrak Tujuh Tahun di Masela
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menolak permintaan Inpex Corporation terkait moratorium kontrak selama 10 tahun di Blok Masela, Maluku. Luhut hanya mengizinkan Inpex untuk memperpanjang kontraknya selama tujuh tahun di Blok Masela.

Inpex memang meminta ada moratorium kontrak selama 10 tahun di Masela. Artinya, kontrak yang seharusnya berakhir pada 2028 mundur menjadi 2038. Moratorium ini sebagai kompensasi perubahan skema pengembangan Blok Masela, dari kilang di laut (offshore) menjadi kilang di darat (onshore).

"Mengenai Masela, mereka minta (moratorium kontrak) 10 tahun tapi kami melihat angka realistis adalah tujuh tahun," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Luhut menjelaskan, dari enam permintaan Inpex di Masela memang hanya tinggal dua permintaan yang belum mencapai kesepakatan, yakni moratorium kontrak dan penambahan kapasitas produksi menjadi 9,5 juta ton.

Terkait penambahan kapasitas produksi, kata mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, pemerintah hanya mengizinkan penambahan kapasitas produksi menjadi sekitar 7,5 plus 470 million tons per annum (mtpa) atau sekitar 8 juta ton per tahun.

"Kami sudah sepakat semua enam item yang jadi concern mereka. Ada dua yang pending, yaitu mengenai kompensasi waktu 10 tahun, tadi ke ESDM mereka sudah jawab siap sesuai permintaan kita," imbuh dia.

Sedangkan untuk permintaan penggantian dana yang sudah dikeluarkan (cost recovery) untuk studi skema kilang di laut (FLNG), mantan Menkopolhukam ini menegaskan hal tersebut harus diaudit terlebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan ongkos cost recovery tersebut.

"Mengenai cost recovery yang mereka minta USD1,2 miliar, kami jawab subjek kepada audit. Kita harus fairness juga mengenai hal ini," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8974 seconds (0.1#10.140)