Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%

Jum'at, 13 Januari 2017 - 14:44 WIB
Sri Mulyani Setuju Bea...
Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk mengenakan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%.

(Baca: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, Jonan Usul Bea Keluar Naik Jadi 10%)

Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%. Dia mengungkapkan, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan pemurnian (hilirisasi) dari smelter.

"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," katanya‎ di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Nantinya, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut.

"Untuk pelaksanaan itu kan harus dilakukan karena akan dilakukan ESDM. Jadi, nanti diatur dalam PMK. Ya yang dilakukan Pak Menteri ESDM akan kita lihat, kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," ujar Sri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM melalui PP Nomor 1 tahun 2017 kembali mengizinkan perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang. Namun, Jonan juga mengusulkan pengenaan bea keluar untuk ekspor konsentrat tersebut naik menjadi 10%.

Selama ini, ekspor konsentrat memang dikenakan bea keluar namun hanya sekitar 5%. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea keluar sebesar 10%.

"Jadi kita sekarang kan 5%. Kami sudah melakukan usulan BK nya. Kita usulkan maksimal 10%," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Sebab, pengenaan BK adalah kewenangan instansi pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Terserah Menkeu mau taruh berapa nanti. Tergantung pertimbangan di Menkeu. Kita usulkannya 10%," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebijakan Mineral dan...
Kebijakan Mineral dan Batu Bara Diharapkan Atasi Masalah Lingkungan
Pemerintah Beri Lampu...
Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam
Status Komoditas Timah...
Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
Digoyang Corona, Investasi...
Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol
Pemerintah Klaim Revisi...
Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved