Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%

Jum'at, 13 Januari 2017 - 14:44 WIB
Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%
Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk mengenakan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%.

(Baca: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, Jonan Usul Bea Keluar Naik Jadi 10%)

Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%. Dia mengungkapkan, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan pemurnian (hilirisasi) dari smelter.

"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," katanya‎ di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Nantinya, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut.

"Untuk pelaksanaan itu kan harus dilakukan karena akan dilakukan ESDM. Jadi, nanti diatur dalam PMK. Ya yang dilakukan Pak Menteri ESDM akan kita lihat, kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," ujar Sri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM melalui PP Nomor 1 tahun 2017 kembali mengizinkan perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang. Namun, Jonan juga mengusulkan pengenaan bea keluar untuk ekspor konsentrat tersebut naik menjadi 10%.

Selama ini, ekspor konsentrat memang dikenakan bea keluar namun hanya sekitar 5%. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea keluar sebesar 10%.

"Jadi kita sekarang kan 5%. Kami sudah melakukan usulan BK nya. Kita usulkan maksimal 10%," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Sebab, pengenaan BK adalah kewenangan instansi pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Terserah Menkeu mau taruh berapa nanti. Tergantung pertimbangan di Menkeu. Kita usulkannya 10%," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3143 seconds (0.1#10.140)