Pejabat ESDM Puji Ide Brilian Arcandra Soal Bagi Hasil Migas

Jum'at, 20 Januari 2017 - 16:24 WIB
Pejabat ESDM Puji Ide...
Pejabat ESDM Puji Ide Brilian Arcandra Soal Bagi Hasil Migas
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja memuji ide brilian Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar soal skema baru kontrak bagi hasil migas berbasis gross split. Pasalnya, dengan skema tersebut porsi bagi hasil akan jauh lebih adil.

(Baca: Pertamina Teken Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ)

Dia menjelaskan, dengan skema gross split maka perhitungan bagi hasil kontrak migas akan dihitung dari pendapatan kotor kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sementara pada skema Production Sharing Contract (PSC) terdahulu, porsi pemerintah dihitung setelah dikurangi ongkos produksi KKKS yang masuk dalam cost recovery.

Sehingga, meskipun porsi pemerintah jauh lebih besar dari KKKS, namun tetap pada kenyataannya hanya mendapat bagian sedikit. Karena, cost recovery yang diklaim KKKS sangat besar.

"Kalau gross split, kalau hasil minyak 100%, pemerintah splitnya 57%, masih lebih bagus gross nya. Kontraktor mendapat 43%," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Tak hanya itu, sambung dia, Arcandra juga memunculkan ide untuk memberikan split tambahan kepada KKKS dengan melihat beberapa variabel. Arcandra membaginya menjadi 10 variabel split dan dua progresif split.

Misalnya, KKKS akan mendapatkan tambahan split jika wilayah kerja nya memiliki tingkat kesukaran yang besar. Tak hanya itu, KKKS juga akan mendapat tambahan split jika persentase penggunaan komponen lokal lebih besar.

Adapun yang masuk dalam 10 variabel split yakni, status wilayah kerja (WK), lokasi WK (onshore, offshore, atau remote area), kedalaman reservoir, infrastruktur pendukung, tingkat kandungan CO2, tingkat kandungan H2S, spesifikasi gravity, komponen lokal, dan fase produksi.

(Baca: Skema Gross Split Pertama Kali Digunakan ONWJ)

"Ini ide brilian Pak Wamen ESDM untuk buat variable split dan progressive split. Ini murni ide dari Pak Wamen. Brilian sekali. Kalau PSC harus banyak debat dan memaksa (menggunakan komponen lokal). Jadi kalau di gross split enggak dipaksa, kalau banyak local content ya dapat insentif kalau enggak ya enggak dapat insentif," imbuh dia.

Sementara, komponen yang masuk progresif split aadalah harga minyak dan kumulatif produksi. "Kalau gunakan sistem PSC sekarang, pemerintah enggak dapat banyak," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Kementerian ESDM Bakal...
Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WK Migas Terminasi Akhir Tahun Ini
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Berita Terkini
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
35 menit yang lalu
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
44 menit yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
1 jam yang lalu
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
1 jam yang lalu
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved