ESDM Terbitkan Aturan Jual Beli Listrik

Minggu, 05 Februari 2017 - 10:28 WIB
ESDM Terbitkan Aturan...
ESDM Terbitkan Aturan Jual Beli Listrik
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah meneken tiga Peraturan Menteri terkait pengaturan jual beli dan penyediaan tenaga listrik sistem ketenagalistrikan. Ketiga aturan tersebut yakni Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik.

Terakhir Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Seperti dilansir situs resmi ESDM, Ketiga Permen ESDM tersebut diterbitkan untuk mendorong usaha penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien. “Permen ini diluncurkan demi mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang efisien, adil dan transparan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman

Melalui Permen ini, Pemerintah juga terus mengupayakan pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. “Adanya aturan ini ingin mengedepankan EBT dengan memperhatikan kewajaran harga dan prinsip usaha yang sehat dan memperbaiki kondisi lingkungan,” ujar Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengatur pembelian tenaga listrik melalui mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. Lewat Permen ESDM No 10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual beli tenaga listrik, aturan ini diterangkan agar terdapat kesetaraan risiko aspek komersial antara PLN dan IPP untuk seluruh jenis pembangkit listrik.

Sementara, untuk pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW diatur dalam peraturan tersendiri. Pengaturan jual beli tenaga listrik ini merupakan bentuk kontrol negara dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum. “Ini sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 mengenai Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan," lanjut Dirjen Jarman.

Pola kerja sama yang diatur dalam Permen ini menggunakan prinsip Membangun (Build), Memiliki (Own), Mengoperasikan (Operate), dan Mengalihkan (Transfer) (BOOT). Pola ini memastikan bahwa seluruh aset pembangkit menjadi milik negara setelah masa kontrak 30 tahun.

Dalam Permen tersebut juga mengatur adanya insetif dan pinalti. Jika terjadi percepatan Commercial of Date (COD) karena diminta PLN, maka IPP berhak mendapat insentif. Bentuk insentif ditentukan secara Business to Business. Sedangkan, dalam hal keterlambatan usaha COD, Badan Usaha dikenakan pinalti yang besarnya senilai biaya pembangkitan oleh PT PLN untuk mengganti daya yang dibangkitkan akibat keterlambatan pelaksanaan COD.

PLN wajib membeli energi listrik sesuai kontrak (take or pay). Sementara itu, IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (deliver or pay). IPP atau PLN wajib membayar pinalti apabila IPP tidak dapat mengirimkan atau menyerap listrik sesuai kontrak. Besarnya pinalti proporsional sesuai komponen investasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0666 seconds (0.1#10.140)