OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak

Jum'at, 03 Maret 2017 - 10:49 WIB
OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak
OJK: Buka Data Nasabah Bank Demi Hindari Penggelapan Pajak
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan, agar tidak ada lagi masyarakat di dunia yang mencoba melakukan penghindaran dan penggelapan pajak.

Nantinya, otoritas pajak terkait akan membuka data masyarakat yang ada di perbankan untuk melacak aset dan harta yang mereka miliki.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, ‎globalisasi menjadikan perkembangan ekonomi dunia tidak mengenal batas lagi. Pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat, dan negara berlomba-lomba untuk menarik masuk investasi dari berbagai belahan dunia.

"‎Investor selain mendapat manfaat berupa kesempatan melakukan penyimpanan maupun investasi lebih luas, dengan return yang lebih baik dari lembaga keuangan, di sisi lain juga memiliki kewajiban untuk melaporkan aset kepada otoritas pajak terkait," katanya dalam acara Seminar Nasional "Komitmen Indonesia atas Implementasi AEoI tahun 2018" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Namun, lanjut Muliaman, kesempatan untuk berinvestasi di luar negeri juga dijadikan celah oleh sejumlah oknum untuk melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Akibatnya, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Foreign Account Tax Compliance/FATCA) pada Maret 2010.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan suatu perjanjian bilateral antara AS dengan negara-negara di dunia untuk mencari warga negara AS yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak. Hal ini pun akhirnya dii‎kuti negara-negara anggota G20, untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"‎Penerapan FATCA telah menggerakkan pemimpin negara yang tergabung dalam G20 untuk menerapkan sebuah penyusunan standar kebijakan yang bertujuan mengurangi penghindaran pajak," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6326 seconds (0.1#10.140)