Ribuan Karyawan Freeport Terdampak Kisruh Kontrak Karya

Selasa, 07 Maret 2017 - 17:56 WIB
Ribuan Karyawan Freeport...
Ribuan Karyawan Freeport Terdampak Kisruh Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat, setidaknya sebanyak 1.525 orang karyawan PT Freeport Indonesia terkena dampak dari kisruh yang terjadi terhadap kontrak karya (KK) Freeport.

(Baca Juga: Bela Freeport, Pekerja Tantang Pemerintah Beri 32.000 Pekerjaan)

Hingga saat ini, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih menolak mengubah status kontraknya dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sehingga, Freeport dilarang melakukan ekspor konsentrat dan membuat mereka memangkas produksi konsentrat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Septinus Soumilena‎ menuturkan, dari 1.525 pekerja yang terdampak kisruh tersebut, sebanyak 1.474 di antaranya merupakan pekerja nasional. Sementara sisanya merupakan ekspatriat dari luar negeri.‎

(Baca Juga: Karyawan Freeport Patungan Demi Ingin Ketemu Jonan)

"Posisi hari ini pekerja nasional 1.474, tenaga kerja asing 51 pekerja, jadi total 1.525," katanya usai melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dia menuturkan, dari 1.525 orang tersebut, tidak semua pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hanya 1.441 orang yang terkena PHK, dan mereka adalah kontraktor yang mendukung kegiatan operasi Freeport di Tanah Air.‎

‎"Sebanyak 1.441 itu yang kontraktor di PHK, di mana selama bekerja di mining unit core bisnis dan supplay," imbuhnya.

Soumilena menambahkan, karyawan tetap Freeport hingga saat ini belum ada yang terkena PHK. Sebagian di antara mereka hanya dirumahkan, yaitu sekitar 50 orang. "Saat ini karyawawan tetap belum di PHK, tetapi dirumahkan. Jumlahnya 50 pekerja," ungkap dia.

Baca Juga:
Nasib Tak Jelas, Ratusan Pekerja Freeport Geruduk Kantor Jonan
Bupati Mimika Sebut Freeport Danai Aksi Demo Karyawan
Datang dari Papua, Karyawan Freeport Desak Bertemu Jonan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)