Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 Triliun

Rabu, 29 Maret 2017 - 11:30 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty...
Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini memberikan update terkini mengenai pelaksanaan program tax amnesty sampai 28 Maret 2016. Dari data DJP, hingga kemarin jumlah uang tebusan total yang diterima dari periode I tax amnesty yakni sebesar Rp123,64 triliun.

Staff Ahli Kemenkeu Suryo Utomo menerangkan total tersebut merupakan uang tebusan beserta pembayaran-pembayaran terkait amnesty pajak. Sedangkan uang tebusan murninya tanpa pembayaran apa-apa totalnya mencapai Rp110,01 triliun.

Untuk pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, bukti permukaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp123,64 triliun. "Sampai kemarin, total uang tebusan kita dari periode I tax amnesty sebesar Rp123,64 triliun. Untuk komposisi uang tebusannya sendiri, paling besar dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) non UMKM sebesar Rp88,08 triliun," kata dia di kantor DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Untuk WPOP UMKM terkumpul uang tebusan sebesar Rp7 triliun, untuk Badan non UMKM sebesar Rp13 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp510 miliar. Berdasarkan jumlah peserta, yang telah melakukan tax amnesty sebanyak 832.631 WP dan 873.976 untuk jumlah Surat Pelaporan harta (SPH).

"Kenapa ada selisih banyak antara WP yang ikut dengan jumlah surat pelaporan harta? Karena, ada yang lapor lebih dari sekali. Jadi suratnya selisih banyak," ungkapnya.

Untuk komposisi harta yang dideklarasikan, dari dalam negeri sebanyak Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sehingga totalnya Rp4.669 triliun.

Untuk karakteristik dari WP, di mana WP yang terdaftar 2016 pasca tax amnesty sebesar 44.232, untuk WP yang terdaftar 2015/2016 sebelum tax amnesty 28.201, WP yang tidak lapor SPT 196.786 sedangkan untuk WP yang lapor SPT 63.845 dan untuk WP yang tidak membayar ada 16.709.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved