Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp123,64 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini memberikan update terkini mengenai pelaksanaan program tax amnesty sampai 28 Maret 2016. Dari data DJP, hingga kemarin jumlah uang tebusan total yang diterima dari periode I tax amnesty yakni sebesar Rp123,64 triliun.
Staff Ahli Kemenkeu Suryo Utomo menerangkan total tersebut merupakan uang tebusan beserta pembayaran-pembayaran terkait amnesty pajak. Sedangkan uang tebusan murninya tanpa pembayaran apa-apa totalnya mencapai Rp110,01 triliun.
Untuk pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, bukti permukaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp123,64 triliun. "Sampai kemarin, total uang tebusan kita dari periode I tax amnesty sebesar Rp123,64 triliun. Untuk komposisi uang tebusannya sendiri, paling besar dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) non UMKM sebesar Rp88,08 triliun," kata dia di kantor DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Untuk WPOP UMKM terkumpul uang tebusan sebesar Rp7 triliun, untuk Badan non UMKM sebesar Rp13 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp510 miliar. Berdasarkan jumlah peserta, yang telah melakukan tax amnesty sebanyak 832.631 WP dan 873.976 untuk jumlah Surat Pelaporan harta (SPH).
"Kenapa ada selisih banyak antara WP yang ikut dengan jumlah surat pelaporan harta? Karena, ada yang lapor lebih dari sekali. Jadi suratnya selisih banyak," ungkapnya.
Untuk komposisi harta yang dideklarasikan, dari dalam negeri sebanyak Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sehingga totalnya Rp4.669 triliun.
Untuk karakteristik dari WP, di mana WP yang terdaftar 2016 pasca tax amnesty sebesar 44.232, untuk WP yang terdaftar 2015/2016 sebelum tax amnesty 28.201, WP yang tidak lapor SPT 196.786 sedangkan untuk WP yang lapor SPT 63.845 dan untuk WP yang tidak membayar ada 16.709.
Staff Ahli Kemenkeu Suryo Utomo menerangkan total tersebut merupakan uang tebusan beserta pembayaran-pembayaran terkait amnesty pajak. Sedangkan uang tebusan murninya tanpa pembayaran apa-apa totalnya mencapai Rp110,01 triliun.
Untuk pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun, bukti permukaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp123,64 triliun. "Sampai kemarin, total uang tebusan kita dari periode I tax amnesty sebesar Rp123,64 triliun. Untuk komposisi uang tebusannya sendiri, paling besar dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) non UMKM sebesar Rp88,08 triliun," kata dia di kantor DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Untuk WPOP UMKM terkumpul uang tebusan sebesar Rp7 triliun, untuk Badan non UMKM sebesar Rp13 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp510 miliar. Berdasarkan jumlah peserta, yang telah melakukan tax amnesty sebanyak 832.631 WP dan 873.976 untuk jumlah Surat Pelaporan harta (SPH).
"Kenapa ada selisih banyak antara WP yang ikut dengan jumlah surat pelaporan harta? Karena, ada yang lapor lebih dari sekali. Jadi suratnya selisih banyak," ungkapnya.
Untuk komposisi harta yang dideklarasikan, dari dalam negeri sebanyak Rp3.495 triliun, luar negeri Rp1.028 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. Sehingga totalnya Rp4.669 triliun.
Untuk karakteristik dari WP, di mana WP yang terdaftar 2016 pasca tax amnesty sebesar 44.232, untuk WP yang terdaftar 2015/2016 sebelum tax amnesty 28.201, WP yang tidak lapor SPT 196.786 sedangkan untuk WP yang lapor SPT 63.845 dan untuk WP yang tidak membayar ada 16.709.
(izz)