Pajak Bangunan Kosong Tak Cocok Saat Industri Properti Lesu

Selasa, 11 April 2017 - 14:10 WIB
Pajak Bangunan Kosong Tak Cocok Saat Industri Properti Lesu
Pajak Bangunan Kosong Tak Cocok Saat Industri Properti Lesu
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, kebijakan pengenaan pajak progresif di industri properti untuk bangunan kosong idealnya berlaku pada saat industri properti membaik. Sebab, saat ini masih lesu tertekan perlambatan ekonomi.

(Baca Juga: Pengusaha Semringah Pajak Bangunan Kosong Ditunda)

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, ketika perekonomian Indonesia sudah mulai pulih baru pemerintah dapat mengaplikasikan kebijakan tersebut. Apalagi, sektor properti terkait dengan banyak industri lainnya.

"Kalau sudah kembali lagi ekonomi membaik, market berkembang lagi itu silakan kalau mau diberlakukan. Tentunya kita sampaikan di properti dampak ke industri lain ada 174 industri yang berdampak langsung dan enggak langsung, ya semen, baja, konstruksi, arsitek, furniture," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Kadin pun meminta ke pemerintah memberikan stimulus untuk industri properti. Salah satu yang krusial yakni soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Itu yang kita sampaikan, kita minta pemerintah beri stimulus, insentif saat seperti ini terutama dari segi perpajakan, BPHTB kendala di daerah 5% turun jadi 1% banyak daerah keberatan. Kita sampaikan ke pemerintah bagaimana daerah ngikuti agak berat, sebagian besar daerah enghak ngikutin, mohon maaf kurang berjalan," kata Rosan.

Menanggapi kendala tersebut, Rosan menuturkan, pihaknya telah memberi gambaran ke pemerintah secara teknis. Sehingga, soal pajak tidak lagi menjadi hambatan bagi pengusaha properti. "Kita kasih masukan bagaimana mekanismenya. Kita bicarakan dengan pemerintah," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0957 seconds (0.1#10.140)