Alasan Pemerintah Wajibkan SPBU Jualan Gas
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Dengan terbitnya beleid tersebut, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanah Air diwajibkan untuk menjual bahan bakar gas (BBG), dengan memasang satu dispenser gas di SPBU nya tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I GN WIratmaja Puja mengungkapkan, dengan terbitnya kebijakan ini maka masyarakat akan memiliki pilihan lebih luas untuk menggunakan bahan bakar. Terlebih, BBG merupakan bahan bakar yang jauh lebih bersih ketimbang bahan bakar umum (BBM).
"Kita menggodok untuk mempercepat penggunaan BBG untuk transportasi untuk diverisifikasi bahan bakar transportasi. Jadi masyarakat memiliki pilihan lebih luas lagi untuk bahan bakar, dimana gas harganya lebih murah terus tidak impor. Terus udara jauh lebih bersih," katanya di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurutnya, saat ini produksi gas di Tanah Air cukup berlimpah meskipun sudah diekspor. Karena itu, dia meyakini kemampuan untuk memasok BBG tersebut ke seluruh daerah di Indonesia cukup baik. Kebijakan ini juga sejalan dengan program Kementerian Perindustrian terkait pengembangan kendaraan yang rendah emisi (low emition car).
"Secara umum memang produksi dan konsumsi gas masih cukup banyak yang bisa kita gunakan, masih banyak juga yang kita ekspor. Kalau digunakan untuk transportasi, availability gas di beberapa daerah cukup baik," imbuh dia.
Untuk tahap awal, sambung Wirat, pemerintah akan fokus mengimplementasikan kebijakan ini di daerah yang telah memiliki infrastruktur dan jaringan pipa gas. Adapun daerah tersebut antara lain Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Semarang, Jabodetabek, dan Palembang.
"Karena infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Permen ini nanti akan bertahap implementasinya, dimana sudah ada infrastruktur gas, jaringan pipa dan fasilitas yang sudah ada disitulah duluan implementasi dilakukan," pungkasnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I GN WIratmaja Puja mengungkapkan, dengan terbitnya kebijakan ini maka masyarakat akan memiliki pilihan lebih luas untuk menggunakan bahan bakar. Terlebih, BBG merupakan bahan bakar yang jauh lebih bersih ketimbang bahan bakar umum (BBM).
"Kita menggodok untuk mempercepat penggunaan BBG untuk transportasi untuk diverisifikasi bahan bakar transportasi. Jadi masyarakat memiliki pilihan lebih luas lagi untuk bahan bakar, dimana gas harganya lebih murah terus tidak impor. Terus udara jauh lebih bersih," katanya di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurutnya, saat ini produksi gas di Tanah Air cukup berlimpah meskipun sudah diekspor. Karena itu, dia meyakini kemampuan untuk memasok BBG tersebut ke seluruh daerah di Indonesia cukup baik. Kebijakan ini juga sejalan dengan program Kementerian Perindustrian terkait pengembangan kendaraan yang rendah emisi (low emition car).
"Secara umum memang produksi dan konsumsi gas masih cukup banyak yang bisa kita gunakan, masih banyak juga yang kita ekspor. Kalau digunakan untuk transportasi, availability gas di beberapa daerah cukup baik," imbuh dia.
Untuk tahap awal, sambung Wirat, pemerintah akan fokus mengimplementasikan kebijakan ini di daerah yang telah memiliki infrastruktur dan jaringan pipa gas. Adapun daerah tersebut antara lain Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Barat, Semarang, Jabodetabek, dan Palembang.
"Karena infrastruktur gas belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia, sehingga Permen ini nanti akan bertahap implementasinya, dimana sudah ada infrastruktur gas, jaringan pipa dan fasilitas yang sudah ada disitulah duluan implementasi dilakukan," pungkasnya.
(akr)