Aturan Impor Terbit, Mendag Pede Harga Bawang Putih Susut Perlahan

Jum'at, 12 Mei 2017 - 20:08 WIB
Aturan Impor Terbit,...
Aturan Impor Terbit, Mendag Pede Harga Bawang Putih Susut Perlahan
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Tata Niaga Impor Bawang Putih. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, dia mengaku yakin harga bawang putih akan mulai turun secara perlahan.

(Baca Juga: Harga Bawang Putih Masih Rp46.000/Kg, Mendag Sebut Stok Lama )

Dia mengungkapkan, harga bawang putih yang naik turun selama ini disebabkan karena tata niaga impornya tidak diatur. Importir dapat secara bebas mengimpor kemudian menahan stoknya di gudang. Akibatnya, harga pun menjadi tidak terkendali.

"Hari ini, saya bersama Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman) menandatangani tata niaga bawang putih yang selama ini tidak kita atur. Dan akibat tidak ketidakaturan itu, maka kita ketahui harga bawang putih terjadi lonjakan yang terus naik turun, dan biasanya pada hari-hari tertentu terjadi lonjakan. Maka terjadi permainan harga dia naik," katanya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Oleh sebab itu, dia bersama Mentan Amran memutuskan untuk membuat aturan mengenai tata niaga impor bawang putih. Dalam aturan tersebut, importir yang akan mengimpor bawang putih diwajibkan untuk memiliki rekomendasi impor terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya bersama dengan mentan kita atur tata niaga, tidak bisa melakukan impor begitu saja. Dan untuk persyaratan impor, maka harus ada rekomendasi dari kementan, kemudian saya baru mengeluarkan izin impornya," imbuh dia.

Mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2017 yang mengatur mengenai pendaftaran distributor, subdistributor, dan agen bawang putih.

"Kita sudah mengeluarkan permendag nomor 20, dan itu berlaku bagi seluruh distributor, sub distributor dan agen, termasuk bawang putih untuk dia mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya. Kemudian dia juga harus mendaftarkan gudangnya dan posisi stoknya. Nah dua ketentuan itu kami sosialisasikan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Stok Bawang Putih Menipis,...
Stok Bawang Putih Menipis, Harga Terus Merangkak
Kemendag Akui Harga...
Kemendag Akui Harga Bawang dan Gula Masih Tinggi
Pengamat: Pemerintah...
Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih
Kemendag Klaim Harga...
Kemendag Klaim Harga Bawang Putih dan Bombay Terkendali
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Dirjen Kemendag Sesumbar...
Dirjen Kemendag Sesumbar Bakal Setop Laju Harga Bawang dan Cabai Sebelum Lebaran
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
1 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
2 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
2 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
4 jam yang lalu
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved