Aturan Impor Terbit, Mendag Pede Harga Bawang Putih Susut Perlahan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Tata Niaga Impor Bawang Putih. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, dia mengaku yakin harga bawang putih akan mulai turun secara perlahan.
(Baca Juga: Harga Bawang Putih Masih Rp46.000/Kg, Mendag Sebut Stok Lama
Dia mengungkapkan, harga bawang putih yang naik turun selama ini disebabkan karena tata niaga impornya tidak diatur. Importir dapat secara bebas mengimpor kemudian menahan stoknya di gudang. Akibatnya, harga pun menjadi tidak terkendali.
"Hari ini, saya bersama Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman) menandatangani tata niaga bawang putih yang selama ini tidak kita atur. Dan akibat tidak ketidakaturan itu, maka kita ketahui harga bawang putih terjadi lonjakan yang terus naik turun, dan biasanya pada hari-hari tertentu terjadi lonjakan. Maka terjadi permainan harga dia naik," katanya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Oleh sebab itu, dia bersama Mentan Amran memutuskan untuk membuat aturan mengenai tata niaga impor bawang putih. Dalam aturan tersebut, importir yang akan mengimpor bawang putih diwajibkan untuk memiliki rekomendasi impor terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya bersama dengan mentan kita atur tata niaga, tidak bisa melakukan impor begitu saja. Dan untuk persyaratan impor, maka harus ada rekomendasi dari kementan, kemudian saya baru mengeluarkan izin impornya," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2017 yang mengatur mengenai pendaftaran distributor, subdistributor, dan agen bawang putih.
"Kita sudah mengeluarkan permendag nomor 20, dan itu berlaku bagi seluruh distributor, sub distributor dan agen, termasuk bawang putih untuk dia mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya. Kemudian dia juga harus mendaftarkan gudangnya dan posisi stoknya. Nah dua ketentuan itu kami sosialisasikan," tandasnya.
(Baca Juga: Harga Bawang Putih Masih Rp46.000/Kg, Mendag Sebut Stok Lama
Dia mengungkapkan, harga bawang putih yang naik turun selama ini disebabkan karena tata niaga impornya tidak diatur. Importir dapat secara bebas mengimpor kemudian menahan stoknya di gudang. Akibatnya, harga pun menjadi tidak terkendali.
"Hari ini, saya bersama Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman) menandatangani tata niaga bawang putih yang selama ini tidak kita atur. Dan akibat tidak ketidakaturan itu, maka kita ketahui harga bawang putih terjadi lonjakan yang terus naik turun, dan biasanya pada hari-hari tertentu terjadi lonjakan. Maka terjadi permainan harga dia naik," katanya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Oleh sebab itu, dia bersama Mentan Amran memutuskan untuk membuat aturan mengenai tata niaga impor bawang putih. Dalam aturan tersebut, importir yang akan mengimpor bawang putih diwajibkan untuk memiliki rekomendasi impor terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya bersama dengan mentan kita atur tata niaga, tidak bisa melakukan impor begitu saja. Dan untuk persyaratan impor, maka harus ada rekomendasi dari kementan, kemudian saya baru mengeluarkan izin impornya," imbuh dia.
Mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2017 yang mengatur mengenai pendaftaran distributor, subdistributor, dan agen bawang putih.
"Kita sudah mengeluarkan permendag nomor 20, dan itu berlaku bagi seluruh distributor, sub distributor dan agen, termasuk bawang putih untuk dia mendaftarkan diri tanpa dipungut biaya. Kemudian dia juga harus mendaftarkan gudangnya dan posisi stoknya. Nah dua ketentuan itu kami sosialisasikan," tandasnya.
(akr)