7-Eleven Tumbang, Mendag Akan Revisi Aturan Jual Minol
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku akan merevisi aturan di Kementerian Perdagangan yang berpotensi menghambat dunia usaha. Hal ini menanggapi analisis sejumlah pihak, yang menyatakan bahwa tumbangnya bisnis 7-Eleven karena larangan penjualan minuman beralkohol (minol).
(Baca Juga: Pemerintah Segera Temui Manajemen 7-Eleven)
Selain itu, kebangkrutan bisnis waralaba asal Amerika Serikat (AS) tersebut juga disebabkan karena tidak adanya dukungan dari pemerintah mengenai skema bisnis yang dijalankan Sevel. Pemerintah terus mempertanyakan skema bisnis yang dijalani Sevel, apakah berbentuk restoran atau minimarket.
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Beleid tersebut terbit sejak Menteri Perdagangan masih dijabat Rachmat Gobel pada April 2015.
"Nanti kita lihat (aturan larangan jual minol). Jangankan yang itu, peraturan lain yang mengganggu dunia usaha yang perlu kita revisi kita revisi. Hari ini keluar, besok kita revisi enggak apa apa, untuk kenaikan," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Kendati demikian, politisi Partai Nasdem ini menilai bahwa tutupnya seluruh gerai Sevel yang ada di Tanah Air murni karena persoalan bisnis semata. Mengingat, dalam beberapa waktu belakangan gerai mengalami kerugian.
"Jadi pebisnis itu yang ambil keputusan, dan itu murni bisnis judgement. Kalau dia rugi terus-terusan, kalau saya pemegang saham pun saya akan tutup, ambil recover dalam bentuk yang lain. Dia berani ambil posisi bisnis lain atau tidak itu murni keputusan pemegang saham dan direksinya," ujar dia.
Baca Juga: Saham MDRN Ambrol Usai 7-Eleven Bangkrut, Ini Kata Bos BEI Bangkrut, 7-Eleven Tak Wajib Beri Keterbukaan ke Publik
(Baca Juga: Pemerintah Segera Temui Manajemen 7-Eleven)
Selain itu, kebangkrutan bisnis waralaba asal Amerika Serikat (AS) tersebut juga disebabkan karena tidak adanya dukungan dari pemerintah mengenai skema bisnis yang dijalankan Sevel. Pemerintah terus mempertanyakan skema bisnis yang dijalani Sevel, apakah berbentuk restoran atau minimarket.
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Beleid tersebut terbit sejak Menteri Perdagangan masih dijabat Rachmat Gobel pada April 2015.
"Nanti kita lihat (aturan larangan jual minol). Jangankan yang itu, peraturan lain yang mengganggu dunia usaha yang perlu kita revisi kita revisi. Hari ini keluar, besok kita revisi enggak apa apa, untuk kenaikan," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Kendati demikian, politisi Partai Nasdem ini menilai bahwa tutupnya seluruh gerai Sevel yang ada di Tanah Air murni karena persoalan bisnis semata. Mengingat, dalam beberapa waktu belakangan gerai mengalami kerugian.
"Jadi pebisnis itu yang ambil keputusan, dan itu murni bisnis judgement. Kalau dia rugi terus-terusan, kalau saya pemegang saham pun saya akan tutup, ambil recover dalam bentuk yang lain. Dia berani ambil posisi bisnis lain atau tidak itu murni keputusan pemegang saham dan direksinya," ujar dia.
Baca Juga: Saham MDRN Ambrol Usai 7-Eleven Bangkrut, Ini Kata Bos BEI Bangkrut, 7-Eleven Tak Wajib Beri Keterbukaan ke Publik
(izz)