7-Eleven Tumbang, Mendag Akan Revisi Aturan Jual Minol

Selasa, 04 Juli 2017 - 18:14 WIB
7-Eleven Tumbang, Mendag...
7-Eleven Tumbang, Mendag Akan Revisi Aturan Jual Minol
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku akan merevisi aturan di Kementerian Perdagangan yang berpotensi menghambat dunia usaha. Hal ini menanggapi analisis sejumlah pihak, yang menyatakan bahwa tumbangnya bisnis 7-Eleven karena larangan penjualan minuman beralkohol (minol).

(Baca: Pemerintah Segera Temui Manajemen 7-Eleven )

Selain itu, kebangkrutan bisnis waralaba asal Amerika Serikat (AS) tersebut juga disebabkan karena tidak adanya dukungan dari pemerintah mengenai skema bisnis yang dijalankan Sevel. Pemerintah terus mempertanyakan skema bisnis yang dijalani Sevel, apakah berbentuk restoran atau minimarket.

Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Beleid tersebut terbit sejak Menteri Perdagangan masih dijabat Rachmat Gobel pada April 2015.

"Nanti kita lihat (aturan larangan jual minol). Jangankan yang itu, peraturan lain yang mengganggu dunia usaha yang perlu kita revisi kita revisi. Hari ini keluar, besok kita revisi enggak apa apa, untuk kenaikan," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Kendati demikian, politisi Partai Nasdem ini menilai bahwa tutupnya seluruh gerai Sevel yang ada di Tanah Air murni karena persoalan bisnis semata. Mengingat, dalam beberapa waktu belakangan gerai mengalami kerugian.

"Jadi pebisnis itu yang ambil keputusan, dan itu murni bisnis judgement. Kalau dia rugi terus-terusan, kalau saya pemegang saham pun saya akan tutup, ambil recover dalam bentuk yang lain. Dia berani ambil posisi bisnis lain atau tidak itu murni keputusan pemegang saham dan direksinya," ujar dia.

Baca Juga:
Saham MDRN Ambrol Usai 7-Eleven Bangkrut, Ini Kata Bos BEI
Bangkrut, 7-Eleven Tak Wajib Beri Keterbukaan ke Publik
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hunian di Sentul Bogor...
Hunian di Sentul Bogor Ini Tarik Minat Masyarakat
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan...
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan Terbesar PLN
Jawaban Bagi Pencari...
Jawaban Bagi Pencari Hunian Ramah Lingkungan Hadir di Serpong
Hadirkan Hunian Terbaru,...
Hadirkan Hunian Terbaru, Fasilitas Summarecon Crown Gading Makin Lengkap
LPKR Gabungkan Hunian...
LPKR Gabungkan Hunian dengan Tempat Bekerja untuk Milenial
Hunian Hijau di Lingkungan...
Hunian Hijau di Lingkungan Kelas Dunia untuk Keluarga Modern
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
41 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
51 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved