Ini Nasib Lisensi 7-Eleven Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Bisnis 7-Eleven kandas di tangan PT Modern Internasional Tbk (MDRN). Setelah MDRN tidak sanggup lagi mempertahankan 7-Eleven hingga akhirnya bangkrut, lalu bagaimana dengan nasib lisensi perusahaan asal Jepang tersebut?
(Baca Juga: 7-Eleven Bangkrut, Direksi MDRN Irit Bicara)
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan MDRN terkait bangkrutnya 7-Eleven. Namun, untuk lisensi masih belum jelas nasibnya.
Meski demikian, lanjut Samsul, bisa saja lisensi 7-Eleven masih di tangan MDRN atau berpindah ke perusahaan lain. Kalau untuk ke MDRN masih bisa karena belum ada kata 'putus' dari pihak 7-Eleven Pusat.
"Kalau lisensinya dikembalikan karena kan sudah langsung di-terminate (diputus)," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
(Baca Juga: Sisa-sisa Bisnis Modern Internasional Usai 7-Eleven Bangkrut)
Dia menjelaskan, Selain itu juga belum ada kepastian lagi setelah mampirnya tawaran PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) untuk ambil alih 7-Eleven. Padahal, saat itu proses jual beli sudah sampai tahap transaksi material.
"Sama CPIN, mereka sudah sampai transaksi material ya tapi mereka enggak cerita yang lain lagi dan CPIN juga transaksinya enggak jadi. Kayak orang mau kawin saja bisa enggak jadi," terangnya.
Baca Juga: Bangkrut, 7-Eleven Tak Wajib Beri Keterbukaan ke Publik Saham MDRN Ambrol Usai 7-Eleven Bangkrut, Ini Kata Bos BEI
7-Eleven Tumbang, Mendag Akan Revisi Aturan Jual Minol
(Baca Juga: 7-Eleven Bangkrut, Direksi MDRN Irit Bicara)
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan MDRN terkait bangkrutnya 7-Eleven. Namun, untuk lisensi masih belum jelas nasibnya.
Meski demikian, lanjut Samsul, bisa saja lisensi 7-Eleven masih di tangan MDRN atau berpindah ke perusahaan lain. Kalau untuk ke MDRN masih bisa karena belum ada kata 'putus' dari pihak 7-Eleven Pusat.
"Kalau lisensinya dikembalikan karena kan sudah langsung di-terminate (diputus)," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
(Baca Juga: Sisa-sisa Bisnis Modern Internasional Usai 7-Eleven Bangkrut)
Dia menjelaskan, Selain itu juga belum ada kepastian lagi setelah mampirnya tawaran PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) untuk ambil alih 7-Eleven. Padahal, saat itu proses jual beli sudah sampai tahap transaksi material.
"Sama CPIN, mereka sudah sampai transaksi material ya tapi mereka enggak cerita yang lain lagi dan CPIN juga transaksinya enggak jadi. Kayak orang mau kawin saja bisa enggak jadi," terangnya.
Baca Juga: Bangkrut, 7-Eleven Tak Wajib Beri Keterbukaan ke Publik Saham MDRN Ambrol Usai 7-Eleven Bangkrut, Ini Kata Bos BEI
7-Eleven Tumbang, Mendag Akan Revisi Aturan Jual Minol
(izz)