Tingkatkan Penggunaan TKDN, Jonan Minta Bebas Bea Masuk Impor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempertimbangkan pembebasan bea masuk impor untuk produk di sektor minerba, kelistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Hal ini terang dia sejatinya agar perusahaan tertarik menggunakan produk dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Lebih lanjut Ia menerangkan untuk sektor hulu migas, perusahaan akan lebih mudah tertarik menggunakan TKDN, karena mereka akan mendapatkan insentif dengan tambahan bagi hasil (split) dalam Production Sharing Contract (PSC) nya.
Sementara di sektor minerba, kelistrikan dan EBT tidak ada insentif yang diberikan kepada perusahaan jika penggunaan TKDN nya tinggi. "Sebenarnya kalau di hulu migas kita bisa ngatur dengan tambahan split dengan GS," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
"Kalau yang lainnya gimana di minerba, kelistrikan, EBTKE? Kalau saran saya itu memang sektornya bukan di kami sih, sebaiknya memang pemerintah berkenan itu impor komponennya kan tidak mungkin dijual disini. Nah itu jika mungkin dibebaskan bea masuk. Itu bisa membantu," sambungnya.
Menurut Jonan, tidak semua komponen listrik ataupun minerba dapat diproduksi di Indonesia. Jika komponen yang diimpor tersebut dibebaskan bea masuknya, maka setidaknya perusahaan akan memperoleh insentif. Jadi, perusahaan yang tingkat penggunaan produk atau komponen dalam negerinya tinggi akan memperoleh insentif, berupa pembebasan bea masuk untuk komponen yang memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
"Bea masuk impor dibebaskan, maka mereka akan memperoleh insentif. Mungkin saya kira Kemenperin dan Kemenkeu yang bahas. Saya mendorongnya itu bea masuk bisa dibebaskan atas impor komponen itu. Misal komponen trafo tidak mungkin 100% dibuat disini, itu bebas bea masuk misalnya. Terus, komponen PLTS bea masuknya dibebaskan. Itu membantu. Yang solar panelnya," tandasnya.
Hal ini terang dia sejatinya agar perusahaan tertarik menggunakan produk dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Lebih lanjut Ia menerangkan untuk sektor hulu migas, perusahaan akan lebih mudah tertarik menggunakan TKDN, karena mereka akan mendapatkan insentif dengan tambahan bagi hasil (split) dalam Production Sharing Contract (PSC) nya.
Sementara di sektor minerba, kelistrikan dan EBT tidak ada insentif yang diberikan kepada perusahaan jika penggunaan TKDN nya tinggi. "Sebenarnya kalau di hulu migas kita bisa ngatur dengan tambahan split dengan GS," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
"Kalau yang lainnya gimana di minerba, kelistrikan, EBTKE? Kalau saran saya itu memang sektornya bukan di kami sih, sebaiknya memang pemerintah berkenan itu impor komponennya kan tidak mungkin dijual disini. Nah itu jika mungkin dibebaskan bea masuk. Itu bisa membantu," sambungnya.
Menurut Jonan, tidak semua komponen listrik ataupun minerba dapat diproduksi di Indonesia. Jika komponen yang diimpor tersebut dibebaskan bea masuknya, maka setidaknya perusahaan akan memperoleh insentif. Jadi, perusahaan yang tingkat penggunaan produk atau komponen dalam negerinya tinggi akan memperoleh insentif, berupa pembebasan bea masuk untuk komponen yang memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
"Bea masuk impor dibebaskan, maka mereka akan memperoleh insentif. Mungkin saya kira Kemenperin dan Kemenkeu yang bahas. Saya mendorongnya itu bea masuk bisa dibebaskan atas impor komponen itu. Misal komponen trafo tidak mungkin 100% dibuat disini, itu bebas bea masuk misalnya. Terus, komponen PLTS bea masuknya dibebaskan. Itu membantu. Yang solar panelnya," tandasnya.
(akr)