Kasus Kredit Bodong, OJK Panggil Manajemen BPR

Kamis, 10 Agustus 2017 - 18:12 WIB
Kasus Kredit Bodong,...
Kasus Kredit Bodong, OJK Panggil Manajemen BPR
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jawa Barat memanggil manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memverifikasi kasus kredit bodong. Kepala OJK Jawa Barat Sarwono mengatakan, pihaknya telah memanggil salah satu manajemen BPR yang diduga telah menyalurkan kredit dengan sertifikat-sertifikasi palsu.

“Hari ini (kemarin) kami sudah panggil BPR-nya. Besok kami akan memanggil empat BPR lainnya yang ada hubungannya dengan pembiayaan ini,” jelas Sarwono di Bandung, Kamis (10/8/2017).

Menurut dia, pemanggilan tersebut untuk memverifikasi kasus kredit bodong yang melibatkan 345 debitur dari kalangan guru. Ia menambahkan dalam konteks pengawasan, OJK sedang mendalami dan meneliti pelaksanaan prosedur pemberian kredit dari awal sampai proses pemberian surat.

Sebagian besar, lanjut dia, pemberian kredit itu melibatkan guru yang ada di Bandung, sehingga pihaknya akan melakukan proses verifikasi dengan melakukan interview. Bagaimana proses pemberian kredit hingga bisa dicairkan, OJK akan mencari titik kelemahan dari proses tersebut.

Kerugian akibat kredit menggunakan sertifikat-sertifikasi palsu itu diperkirakan mencapai Rp36 miliar. “Kami juga sedang meneliti. BPR mana saja yang tersangkut masalah ini. Karena ada juga BPR di luar OJK Jabar,” paparnya

Ketika ditanya terkait sanksi yang akan diberikan OJK, Sarwono mengaku, persoalan kredit bodong tersebut adalah masalah operasional. Sehingga OJK hanya akan memberikan pembinaan kepada manajemen BPR agar memperbaiki kelemahan dalam memberikan kredit kepada debitur.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8648 seconds (0.1#10.140)