Menakar Imbas Kenaikan Target Penerimaan Cukai Rokok 5% ke Industri

Rabu, 23 Agustus 2017 - 18:43 WIB
Menakar Imbas Kenaikan...
Menakar Imbas Kenaikan Target Penerimaan Cukai Rokok 5% ke Industri
A A A
JAKARTA - Kenaikan target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar 5% menjadi Rp148,2 triliun dikhawatirkan bakal berdampak negatif kepada industri. Kenaikan target penerimaan cukai pada RAPBN 2018, meski lebih rendah dari tahun lalu menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpotensi memengaruhi industri hasil tembakau

Pasalnya rokok bersifat inelastis. Jadi, orang dengan daya beli menurun tidak berhenti merokok, tetapi membeli produk yang lebih murah atau bahkan ilegal sehingga target penerimaan cukai tidak tercapai. Lebih lanjut Ia menilai target penerimaan cukai rokok tersebut tak bisa dibilang kecil, lantaran basis target cukai rokok pada 2018 adalah 11,5 bulan.

Ia menambahkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 57 Tahun 2017 yang memungkinkan pembelian pita cukai periode 16-31 Desember 2018 dibayarkan pada tahun 2019. Sementara, basis target cukai rokok tahun ini 12 bulan.

"Jadi kalau mau adil, angka Rp147,5 triliun APBNP 2017 harus dibuat 11,5 bulan dahulu. Lalu dibandingkan dengan angka RAPBN yang Rp148,2 triliun. Berdasarkan perhitungan ini, diperoleh bahwa kenaikan target cukai rokok pada 2018 yaitu 5%," kata Yustinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Donny Imam Priambodo mengaku khawatir atas prediksi penurunan produksi rokok sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang. Angka penurunan sebesar 3% seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2018 ini memperkuat kenyataan bahwa industri hasil tembakau terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir.

Donny berpendapat bahwa kenaikan tarif cukai rokok harus sejalan dengan kenaikan target pendapatan cukai. Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi dapat mempercepat kematian industri rokok nasional yang menopang sekitar 6 juta tenaga kerja dan petani. Jika hal ini terjadi, lanjut Donny, maka ratusan ribu buruh rokok terancam kehilangan pekerjaannya.

"Pemerintah juga akan rugi karena kehilangan pemasukan dari cukai hasil tembakau. Kesempatan ini akan mendorong rokok ilegal yang tidak bayar cukai untuk menguasai pasar Indonesia dengan rokok harga murah," tegas Donny.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Rokok Murah Makin Marak,...
Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Keki Cukai Rokok Naik,...
Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Serangan Israel...
5 Fakta Serangan Israel ke Sekolah Al-Tabiien yang Mengerikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved