60 Perusahaan Startup Keuangan Digital Siap Dibina BI
A
A
A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) menuturkan, sebanyak 60 perusahaan startup di bidang ekonomi digital (financial technology/fintech) yang siap mendaftar masuk ke regulatory sandbox. Nantinya, 60 perusahaan pemula tersebut akan dibina agar memenuhi kriteria yang ditetapkan BI.
(Baca Juga: BI Akan Terbitkan Aturan Soal Fintech Akhir Tahun Ini)
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, regulatory sandbox sejatinya telah banyak diberlakukan di luar negeri. Pada dasarnya, sandbox menjadi wadah untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat, sehingga pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
"Aturan belum kami keluarkan, setelah itu mereka harus daftar. Sudah ada lebih dari 60 yang daftar ke kami, kami data dulu. Waktu PBI (Peraturan Bank Indonesia) keluar semua sudah siap, mereka datang sudah konsultasi," ujarnya di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8/2017).
Sandbox, kata dia, juga memungkinkan stratup menciptakan inovasi yang sesuai dengan ketentuan BI. Tujuannya, agar BI bisa memitigasi risiko dan sistem profil startup tersebut.
Nantinya, perusahaan startup tersebut mendaftar setelah diterbitkannya PBI tentang fintech pada kuartal IV/2017. "Tentunya setelah PBI ini keluar mereka baru mendaftar secara resmi," tambah dia.
Fintech juga dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya memberikan pilihan untuk bertransaksi, murah, dan pelayanan yang lebih mudah. "Untuk perekonomian fintech mampu mendorong transmisi kebijakan moneter hingga mendorong perekonomian," jelas dia.
Baca Juga: Tujuan BI Keluarkan Aturan Soal Fintech Industri Fintech Berperan Penting Capai Target Inklusi Keuangan
(Baca Juga: BI Akan Terbitkan Aturan Soal Fintech Akhir Tahun Ini)
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, regulatory sandbox sejatinya telah banyak diberlakukan di luar negeri. Pada dasarnya, sandbox menjadi wadah untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat, sehingga pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
"Aturan belum kami keluarkan, setelah itu mereka harus daftar. Sudah ada lebih dari 60 yang daftar ke kami, kami data dulu. Waktu PBI (Peraturan Bank Indonesia) keluar semua sudah siap, mereka datang sudah konsultasi," ujarnya di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8/2017).
Sandbox, kata dia, juga memungkinkan stratup menciptakan inovasi yang sesuai dengan ketentuan BI. Tujuannya, agar BI bisa memitigasi risiko dan sistem profil startup tersebut.
Nantinya, perusahaan startup tersebut mendaftar setelah diterbitkannya PBI tentang fintech pada kuartal IV/2017. "Tentunya setelah PBI ini keluar mereka baru mendaftar secara resmi," tambah dia.
Fintech juga dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, di antaranya memberikan pilihan untuk bertransaksi, murah, dan pelayanan yang lebih mudah. "Untuk perekonomian fintech mampu mendorong transmisi kebijakan moneter hingga mendorong perekonomian," jelas dia.
Baca Juga: Tujuan BI Keluarkan Aturan Soal Fintech Industri Fintech Berperan Penting Capai Target Inklusi Keuangan
(izz)