Banggar Limpahkan Masalah Penerimaan Cukai Rokok ke Komisi XI

Senin, 11 September 2017 - 15:02 WIB
Banggar Limpahkan Masalah...
Banggar Limpahkan Masalah Penerimaan Cukai Rokok ke Komisi XI
A A A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR melimpahkan masalah penerimaan cukai rokok ke Komisi XI DPR. Hal ini menanggapi permintaan Gabungan Produsen Rokok Putih Indoensia (Gaprindo) bahwa kenaikan cukai rokok tidak lebih 4,8%.

(Baca: Banggar DPR Tolak Permintaan Gaprindo soal Cukai Rokok )

Ketua Banggar Aziz Syamsudin mengatakan, ada pemahaman berbeda dengan Gaprindo terkait kenaikan target cukai rokok. "Biarlah nanti Komisi XI yang memutuskan. Sebab, kenaikan penerimaan cukai rokok itu hanya 0,5%, target APBN 2018 itu kan Rp148 triliun dari APBN 2017 yang hanya Rp147 triliun," ujarnya usai rapat kerja dengan Gaprindo, Jakarta, Senin (11/7/2017).

Gaprindo dalam rapat bersama Banggar hari ini meminta kenaikan peneriman sektor cukai rokok tidak lebih dari 4,8%. Artinya, ada perbedaan pemahaman yang perlu diperjelas sehingga tidak salah dalam memberikan penafsiran.

(Baca: Gaprindo Minta Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih 4,8% )

"Makanya kami minta data Gaprindo. Perhitungan mereka sampai 4,8% itu di mana? Kalau minta sebesar itu sementara kita hanya 0,5% berarti kan enggak ada masalah," kata dia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti menjelaskan, bila perbedaan itu dipicu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 57/2017 dan PMK No 59/2017. Banggar menghitung 12 bulan dan PMK itu masa penerimaan cukai hanya 11 bulan.

"Karena ada PMK 57/2017 maka penerimaan negara dari cukai untuk 2018 didapat dari 11,5 bulan. Jadi, untuk penerimaan 11,5 bulan, target 2017 adalah Rp141,3 triliun. Dengan demikian target riil cukai tembakau naik menjadi Rp148,2 triliun atau sebesar 4,8%," tuturnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai mengatur pengembalian fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok secara bertahap yang akan dilksanakan selama empat tahun dimulai dari 2018 sampai 2021.

Aturan Ini memungkinkan industri menunda pembayaran pita cukai dua minggu terakhir bulan Desember 2018 pada tahun 20119.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi Tembakau, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Perlu Jadi Pilihan
Simplifikasi Cukai Rokok...
Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Memuat Kepentingan Asing
Elemen Industri Rokok...
Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
Operasi Gempur Rokok...
Operasi Gempur Rokok Ilegal Bakal Sehatkan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
4 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
4 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
5 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
5 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
5 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
7 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved