Banggar Limpahkan Masalah Penerimaan Cukai Rokok ke Komisi XI

Senin, 11 September 2017 - 15:02 WIB
Banggar Limpahkan Masalah Penerimaan Cukai Rokok ke Komisi XI
Banggar Limpahkan Masalah Penerimaan Cukai Rokok ke Komisi XI
A A A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR melimpahkan masalah penerimaan cukai rokok ke Komisi XI DPR. Hal ini menanggapi permintaan Gabungan Produsen Rokok Putih Indoensia (Gaprindo) bahwa kenaikan cukai rokok tidak lebih 4,8%.

(Baca Juga: Banggar DPR Tolak Permintaan Gaprindo soal Cukai Rokok)

Ketua Banggar Aziz Syamsudin mengatakan, ada pemahaman berbeda dengan Gaprindo terkait kenaikan target cukai rokok. "Biarlah nanti Komisi XI yang memutuskan. Sebab, kenaikan penerimaan cukai rokok itu hanya 0,5%, target APBN 2018 itu kan Rp148 triliun dari APBN 2017 yang hanya Rp147 triliun," ujarnya usai rapat kerja dengan Gaprindo, Jakarta, Senin (11/7/2017).

Gaprindo dalam rapat bersama Banggar hari ini meminta kenaikan peneriman sektor cukai rokok tidak lebih dari 4,8%. Artinya, ada perbedaan pemahaman yang perlu diperjelas sehingga tidak salah dalam memberikan penafsiran.

(Baca Juga: Gaprindo Minta Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih 4,8%)

"Makanya kami minta data Gaprindo. Perhitungan mereka sampai 4,8% itu di mana? Kalau minta sebesar itu sementara kita hanya 0,5% berarti kan enggak ada masalah," kata dia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti menjelaskan, bila perbedaan itu dipicu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 57/2017 dan PMK No 59/2017. Banggar menghitung 12 bulan dan PMK itu masa penerimaan cukai hanya 11 bulan.

"Karena ada PMK 57/2017 maka penerimaan negara dari cukai untuk 2018 didapat dari 11,5 bulan. Jadi, untuk penerimaan 11,5 bulan, target 2017 adalah Rp141,3 triliun. Dengan demikian target riil cukai tembakau naik menjadi Rp148,2 triliun atau sebesar 4,8%," tuturnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai mengatur pengembalian fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok secara bertahap yang akan dilksanakan selama empat tahun dimulai dari 2018 sampai 2021.

Aturan Ini memungkinkan industri menunda pembayaran pita cukai dua minggu terakhir bulan Desember 2018 pada tahun 20119.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5305 seconds (0.1#10.140)