LeKS: Pernyataan Ketua BPKN Berpotensi Menyesatkan Konsumen

Jum'at, 22 September 2017 - 04:14 WIB
LeKS: Pernyataan Ketua BPKN Berpotensi Menyesatkan Konsumen
LeKS: Pernyataan Ketua BPKN Berpotensi Menyesatkan Konsumen
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis (LeKS) Indonesia mempertanyakan kapasitas Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai aman tidaknya Susu Kental Manis (SKM) untuk dikonsumsi oleh anak-anak. Pernyataan Ketua BPKN berpotensi menyesatkan karena tidak didukung dengan data-data yang akurat.

"Padahal BPKN merupakan instrumen negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua Lembaga Kajian Strategis Zulfiqar Mubarrak dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017).

Zulfiqar lantas mempertanyakan, apakah BPKN sudah melakukan uji petik? Dan datanya apa saja? Lantas, apa tepat BPKN menilai aman atau tidaknya mengkonsumsi SKM?

Sebelumnya, Peneliti Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi Pangan dan Pertanian Asia Tenggara Institut Pertanian Bogor, Dodik Briawan, mengatakan, SKM dalam pembuatannya ditambahkan gula agar susu menjadi lebih awet. Negatifnya, SKM tak cocok dikonsumsi oleh anak-anak. Karena gulanya terlalu tinggi mencapai 40-50%.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melihat ada kekeliruan pada label yang disampaikan sejumlah produsen dalam mengiklankan produk SKM. Dimana sebenarnya SKM memiliki kandungan gula dan lemak yang tinggi, sedangkan kalsiumnya rendah dan hal itu berdampak buruk bagi anak-anak.

"SKM itu memang tidak bagus karena kandungan gulanya sangat tinggi. Sementara kandungan kalsiumnya sangat rendah. Dampaknya sangat buruk bagi anak-anak karena hanya akan menghasilkan kegemukan dan obesitas. Jadi sebaiknya hindari anak meminum SKM," terangnya.

Untuk itu, Zulfiqar menuntut Ketua BPKN agar dapat memberikan klarifikasi kepada publik dan tidak memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan wewenang lembaganya. Aman tidaknya kandungan makanan atau minuman itu ada BPOM yang menilai, kalaupun ada hail penelitian ilmiah dari kampus, maka BPKN harusnya mendorong uji dan validasi ulang karena terkait keselamatan anak (konsumen).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7584 seconds (0.1#10.140)