Tujuh Program Strategis Keuangan Syariah Disiapkan

Kamis, 05 Oktober 2017 - 19:07 WIB
Tujuh Program Strategis...
Tujuh Program Strategis Keuangan Syariah Disiapkan
A A A
JAKARTA - Dalam dua dekade perkembangan industri jasa keuangan syariah nasional cukup baik. Saat ini Indonesia telah memiliki industri keuangan syariah yang cukup lengkap. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, total aset perbankan syariah mencatat Rp380 triliun atau sekitar 5,32% dari pangsa pasar.

Sedangkan total asset IKNB Syariah mencapai Rp99,15 triliun yang terdiri dari sekitar Rp38,66 triliun merupakan aset Asuransi SyariaH. Selanjutnya sebesar Rp37,61 triliun untuk pembiayaan Syariah, serta sekitar Rp22,88 triliun untuk IKNB Syariah Lainnya.

Adapun pasar modal syariah mengalami peningkatan, dimana reksadana syariah per 20 September 2017 sebesar Rp20,04 triliun naik dibandingkan tahun 2016 dari Rp14,91 triliun. Lalu sukuk negara per 14 September 2017 sebesar Rp526, 7 triliun atau meningkat dari Rp412,63 triliun tahun 2016.

Kemudian saham syariah per September Rp3,4 triliun atau tumbuh dari Rp3,17 triliun di tahun 2016, serta sukuk korporasi sebesar Rp14,10 triliun atau naik dari Rp11,9 triliun pada tahun 2016. "Meski demikian, tantangan pengembangan keuangan syariah nasional harus segera kita tangani bersama," ujar Wimboh di Jakarta Kamis (5/10/2017).

Dia memaparkan terdapat 7 program strategis keuangan Syariah, pertama penguatan kapasitas kelembagaan industri jasa keuangan syariah, kedua peningkatan ketersediaan dan keragaman produk keuangan syariah. Ketiga, pemanfaatan fintech dalam rangka memperluas akses keuangan syariah.

Keempat, perluasan jaringan layanan keuangan syariah, kelima optimalisasi promosi keuangan syariah, keenam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ketujuh, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

DLanjut dia, OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia. Menurut Wimboh, industri keuangan syariah memegang peranan penting dalam perluasan tersedianya akses keuangan bagi masyarakat dan UMKM.

"Sehingga dalam pengembangannya perlu dukungan dari semua pihak, baik para pelaku industri syariah, asosiasi, akademisi, jurnalis, lembaga sosial dan religius, serta seluruh pihak yang terlibat di sektor keuangan syariah," katanya.

OJK juga telah meluncurkan roadmap pengembangan keuangan syariah Indonesia 2017-2019 yang bertujuan untuk mewujudkan industri jasa keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menuju terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah.

Roadmap ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan terkait dengan industri jasa keuangan syariah seperti meningkatkan pangsa pasar (market share) produk keuangan syariah, menambah suplai produk keuangan syariah, memperluas akses produk keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan syariah, dan utilitas produk keuangan syariah.

Sebelumnya Anggota DPR RI Fadel Muhammad menyatakan, Indonesia seharusnya dapat menjadi pusat keuangan syariah dunia. Pasalnya, Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia.

Akan tetapi, target itu tidak mudah untuk dicapai. Dia pun mengungkapkan, dibandingkan negara tetangga, yakni Malaysia, Indonesia tertinggal jauh dalam hal penetrasi keuangan syariah. "Ada banyak juga tantangan yang harus dihadapi pemerintah, otoritas, dan institusi terkait untuk mencapai target menjadikan Indonesia pusat keuangan syariah papan atas dunia. Tantangannya kurang sosialisasi, sulit luar biasa," imbuh Fadel.

Tantangan lainnya adalah penawaran produk syariah masih kurang kompetitif dibandingkan produk keuangan konvensional. Oleh sebab itu, industri keuangan syariah harus menghadirkan beragam produk inovatif agar bisa bersaing dengan industri keuangan konvensional.Dia juga mendorong regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan sosialisasi secara masif mengenai keuangan syariah. Oleh karenanya, penambahan modal atau melakukan merger dapat dilakukan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)