Pajak e-Commerce Dapat Matikan UKM di Lapak Online

Kamis, 05 Oktober 2017 - 17:53 WIB
Pajak e-Commerce Dapat Matikan UKM di Lapak Online
Pajak e-Commerce Dapat Matikan UKM di Lapak Online
A A A
JAKARTA - CEO Bukalapak.com Ahmad Zaky mengatakan, jika penerapan pajak terhadap pelaku e-commerce jadi dilakukan, dikhawatirkan terjadi perpindahan barang yang selama ini dijual atau ditaruh di lapak online. Para penjual yang mengisi lapak online yang kebanyakan UKM akan khawatir terkena pajak. Padahal pendapatan mereka tidaklah luar biasa.

Karena itu, Zaky menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang jika ingin memajaki industri e-commerce. Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok pengaturan pajak e-commerce yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan keluar pekan depan.

"Kalau ini diterapkan akan terjadi eksodus (perpindahan) apalagi pajaknya saya dengar bisa 5%-10% jadi pajak PPN. Itu besar sekali dan akan membuat mereka eksodus," kata Zaky kepada SINDOnews, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Zaky mengungkapkan, para UKM yang mengisi lapak mereka atau perusahaan e-commerce lainnya, sudah dapat dipastikan akan pindah, karena barang yang akan dijual akan dikenai pajak besar. Zaky menganggap hal ini tidak adil.

"Enggak fair untuk kami karena itu tidak sama playing fieldnya. Kedua, menurut saya pemerintah baiknya itu berpikir agak panjang. Karena kalau begini pemerintah tidak memandang industri kita," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa industri di Indonesia khususnya digital dan UKM, sedang tumbuh. Banyak UKM yang masih berjualan di offline ataupun di sosial media yang mana sangat sulit untuk didata.

"Jadi menurut saya, pemerintah harusnya lebih dulu memindahkan UKM ini untuk digitalisasi, entah pakai poin of sales, software, mereka diminta unyuk masuk ke bukalapak, jualan di sosmed menurut saya itu lebih bijak," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1607 seconds (0.1#10.140)