Kemenperin Siapkan Aturan Berantas Trader Gas Nakal

Selasa, 17 Oktober 2017 - 21:03 WIB
Kemenperin Siapkan Aturan...
Kemenperin Siapkan Aturan Berantas Trader Gas Nakal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan keseriusannya dalam memberantas trader gas 'nakal' yang selama ini berdampak negatif terhadap pelaku industri di dalam negeri. Hal ini menyusul wacana pemberlakuan aturan baru mengenai penertiban tata niaga hilir gas bumi yang ditargetkan bisa dilakukan pada Februari 2018.

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan melarang keberadaan perusahaan pemegang kuota gas bumi yang tidak memiliki fasilitas alias calo gas.

"Ini termasuk untuk membahas trader yang bikin mahal, jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas," ujar Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (17/10/2017).

Seperti diketahui, dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun beleid teranyar menyoal aturan main baru di sektor niaga hilir gas bumi.

Namun, beleid yang sejatinya bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.

Padahal sebelumnya, jajaran Kementerian ESDM sendiri menargetkan pelaksanaan penertiban tata niaga hilir gas bumi bisa dilakukan tahun ini, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Sementara menyoal keberadaan trader gas nakal, Happy bilang, sudah menjadi tugas pemerintah untuk peduli dengan kondisi saat ini. Pasalnya, apabila masalah ini tidak diatasi dengan baik oleh pemerintah, maka akan menjadi berita kurang baik terhadap tata niaga Indonesia.

"Pemerintah akan mengambil langkah tegas kalau misal trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas. Harus tegas dan diberikan sanksi," tuturnya.

Saat ini, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Dimana pasokannya, diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).

Adapun trader yang bermitra dengan Pertagas mengacu pada laporan keuangan perseroan meliputi: PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT IGASPT Trigas (CNG), PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samud

Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Dyah Winarni Poedjiwati, berpendapat permasalahan disparitas harga gas bisa diatasi dengan cara memangkas rantai distribusi. Satu diantaranya melalui penertiban "pemain" di sisi distribusi dan transmisi gas yang harus dilakukan di Medan.

"Tradernya banyak, ada transmisi, distribusi, niaga. Itu beda-beda. Coba dari sumur langsung ke industri," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7363 seconds (0.1#10.140)