Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Selasa, 31 Oktober 2017 - 10:57 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan...
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan kebijakan cukai tahun depan. Salah satunya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan sebesar 10,04%.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Robert Leonar Marbun mengungkapkan, kebijakan cukai hasil tembakau 2018 memprioritaskan pada pengendalian atas konsumsi hasil tembakau dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya yaitu kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2018 mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun persentase kenaikan tertimbang tarif cukai 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5%, karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

"Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya, keberpihakan pemerintah terhadap aspek tenaga kerja industri hasil tembakau (HT) juga ditunjukkan dengan mendekatkan secara bertahap tarif terendah untuk jenis SPM golongan II dengan tarif cukai tertinggi pada jenis sigaret tangan SKT golongan I. Tujuan akhirnya adalah tarif cukai untuk seluruh sigaret tangan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tarif cukai untuk sigaret mesin.

Robert menuturkan, kenaikan tarif cukai setiap tahunnya merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka pengendalian konsumsi untuk tujuan kesehatan masyarakat. Selama tiga tahun terakhir, produksi hasil tembakau berhasil ditekan dalam kondisi stagnan cenderung turun.

Pada 2016 produksi turun 1,8% dan 2017 diproyeksi akan kembali mengalami penurunan sekitar 2,8%. Dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2018 sebesar 10,04% diprediksi dapat kembali menurunkan produksi hasil tembakau sebesar 2,2% serta menurunkan prevalensi merokok hingga 0,4%.

"Penurunan prevalensi ini juga diharapkan diikuti dengan penurunan perokok usia di bawah 15 tahun dan perokok perempuan," tuturnya.

Selain kenaikan tarif cukai 2018, pemerintah juga mengatur suatu kebijakan berupa Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai HT. Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018 sampai 2021 yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir, menyederhanakan sistem administrasi di bidang cukai dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama periode 2018 sampai 2021, skenario penyederhanaan berturut-turut menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching," tutur dia.

Di samping dari aspek kebijakan, lanjut Robert, untuk mencegah peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui aspek pengawasan dan penindakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, peningkatan intensitas penindakan berkorelasi positif terhadap peningkatan pemesanan pita cukai 5,3% dan peningkatan penerimaan negara 0,3%.

"Untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mendorong pengenaan beban cukai berdasarkan jenis industri (padat modal dan padat karya), pemerintah juga berencana untuk melakukan penggabungan jumlah produksi untuk pabrikan yang memproduksi hasil tembakau jenis mesin (SKM dan SPM).

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengatur Harga Transaksi Pasar (HTP) suatu merek hasil tembakau minimal sebesar 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai dengan tujuan agar harganya tidak terlalu murah di pasaran dan tidak terjangkau oleh perokok pemula serta anak-anak di bawah umur.

Pengaturan HTP dilakukan berdasarkan realita di lapangan di mana terdapat beberapa merek tertentu yang dijual jauh di bawah harga jual eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaturan HTP juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong persaingan secara sehat antar pengusaha di golongan masing-masing.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah juga akan mengatur pungutan cukai terhadap produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang mulai marak peredarannya di masyarakat seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco.

Di samping sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam suatu regulasi tersendiri, produk-produk tersebut bahkan saat ini mulai dikonsumsi oleh anak-anak. Sehingga diharapkan dengan pengenaan cukai, harga produk-produk tersebut akan naik dan tidak terjangkau oleh anak-anak.

"Oleh karenanya dalam rangka intensifikasi barang kena cukai dan pengendalian konsumsi tersebut, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk HPTL sebesar 57% dari HJE yang diberitahukan oleh pabrikan atau importir dengan waktu pemberlakuan mulai 1 Juli 2018," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1399 seconds (0.1#10.140)