Wacana Tarif Tunggal Listrik Rumah Diklaim Langkah Maju

Jum'at, 10 November 2017 - 17:59 WIB
Wacana Tarif Tunggal...
Wacana Tarif Tunggal Listrik Rumah Diklaim Langkah Maju
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak resah dengan wacana penyamaan tarif listrik golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi.

Sebab, tarif listrik golongan rumah tangga yang dayanya mengalami kenaikan diklaim tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, pelanggan disebut akan menikmati keuntungan karena daya listrik yang lebih besar akan membantu segala aktivitas rumah tangga.

"Jadi masyarakat kalau mau pasang setrika tidak usah takut tiba-tiba (listriknya) mati, mau pasang kulkas tidak takut tiba-tiba mati. Kalau (daya) dinaikkan jadi mudah kan kalau mau pasang apa-apa. Tidak byar pet," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Bahkan, Arcandra menyebut langkah itu sebagai sebuah kemajuan. Karena, kata dia, pada dasarnya konsumsi listrik per kapita merupakan salah satu indikator yang menunjukkan produktivitas sebuah negara maju.

"Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara maju apabila konsumsi listriknya mencapai sekitar 4.000 kWh per kapita," tegasnya.

Arcandra menambahkan, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA yang disubsidi, akan tetap memperoleh subsidi dari pemerintah.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan menyatukan golongan pelanggan rumah tangga (R-1) nonsubsidi dengan daya 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA menjadi 4.400 VA.

Hal itu bertujuan agar penggolongan pelanggan menjadi lebih sederhana. Menurut Arcandra, perbedaan daya tiga golongan tersebut juga sangat kecil. Penyatuan itu juga akan menciptakan harga tunggal (single price).

Saat ini, tarif listrik untuk golongan rumah tangga nonsubsidi R-1/1.300 VA dan R-1/2.200 VA sama, yakni Rp1.467,28 per kWh. Sementara golongan rumah tangga R-1/900 VA nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh.

Sedangkan golongan rumah tangga yang disubsidi, R-1/450 VA dan R-1/900 VA masing-masing Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.

Arcandra mengatakan, mekanisme penambahan daya untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi ke 4.400 VA tersebut masih dibahas bersama dengan PT PLN (Persero). "Kita bahas nanti, untuk penambahan dayanya bisa gratis," kata dia.
(fjo)
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Listrik...
Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Resmi, Ini Rincian Tarif...
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
Resmi, Tarif Listrik...
Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Dirut PLN Ungkap Alasan...
Dirut PLN Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas
Baru Berasa Beli Token...
Baru Berasa Beli Token Kurang? Cek Daftar Tarif Listrik Terbaru!
Berita Terkini
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
1 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
3 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
4 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
4 jam yang lalu
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
5 jam yang lalu
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
6 jam yang lalu
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved