Setelah 11 Tahun, India Cabut BMAD Produk Benang Filamen Nilon RI

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:05 WIB
Setelah 11 Tahun, India...
Setelah 11 Tahun, India Cabut BMAD Produk Benang Filamen Nilon RI
A A A
JAKARTA - Pemerintah India akhirnya membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang telah berlangsung selama 11 tahun.

"DGAD (Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties) India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam siaran pers, Rabu (17/1/2018).

Hasil ini, kata dia, merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Selanjutnya, Oke menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia.

Hasil temuan otoritas India, kata Oke, menunjukkan bahwa selama 11 tahun pengenaan BMAD atas produk tersebut, industri domestik India telah mendapat kesempatan memperbaiki dan telah berhasil memulihkan kondisinya. Ditemukan juga fakta bahwa industri lokal di India dalam keadaan sehat.

Selama ini pemerintah terus menyuarakan penghentian pengenaan BMAD India untuk produk benang filamen nilon asal Indonesia. Upaya pembelaan ditempuh melalui sanggahan tertulis maupun hearing yang dilaksanakan di New Delhi, India.

Dalam sanggahannya, pemerintah Indonesia selalu menekankan bahwa dampak perpanjangan pengenaan BMAD selama ini seharusnya sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi industri domestik India untuk kembali menikmati pertumbuhan positif dan signifikan.

Penyelidikan antidumping oleh Pemerintah India terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia dimulai pada tahun 2006. DGAD India kemudian menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut sebesar USD0,46-USD1,11 per kg. Pengenaan BMAD selanjutnya diperpanjang melalui sunset review pertama pada tahun 2012, yang berlaku selama lima tahun hingga 2017.

Selain Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini adalah Malaysia, China, Thailand, Taiwan, dan Korea Selatan.

Ekspor benang filamen nilon Indonesia ke India mencapai puncaknya sebelum pengenaan BMAD, yaitu sebesar USD22,9 juta di tahun 2004 dan USD22,2 juta di tahun tahun 2005. Setelah Pengenaan BMAD, ekspor turun drastis pada 2006 ke angka USD8,7 juta dan mencapai titik terendah pada 2016 dengan nilai hanya USD573.000.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati optimistis dihentikannya pengenaan BMAD oleh pemerintah India akan membuka kembali kesempatan bagi perusahaan/eksportir Indonesia untuk meningkatkan pasar ekspor produk benang filamen nilon ke India.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
India Batalkan BMAD,...
India Batalkan BMAD, Ekspor Benang RI Berpeluang Menguat
PMI Kontraksi, Pengusaha...
PMI Kontraksi, Pengusaha Dorong Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Diterapkan
Gunakan Jalur Diplomatik,...
Gunakan Jalur Diplomatik, India Batalkan Bea Masuk Produk Baja RI
API Dukung Tolak Usulan...
API Dukung Tolak Usulan Bea Masuk Anti-dumping Benang Filamen Sintetik Tertentu
Kabar Baik, Baja Nirkarat...
Kabar Baik, Baja Nirkarat Indonesia Bebas dari Anti-Dumping Turki
China Kenakan Bea Masuk...
China Kenakan Bea Masuk Anti-dumping untuk Anggur Australia hingga 4 Bulan
Berita Terkini
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
30 menit yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
1 jam yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
2 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
11 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
11 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
Setelah 1.700 Tahun,...
Setelah 1.700 Tahun, Sosok Asli Sinterklas Akhirnya Terungkap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved