Mulai Februari, Pengawasan Lartas Impor Digeser ke Post Border

Minggu, 28 Januari 2018 - 11:09 WIB
Mulai Februari, Pengawasan...
Mulai Februari, Pengawasan Lartas Impor Digeser ke Post Border
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) sesuai amanat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XV, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas)
impor dari border ke post border.

Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

"Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar proses masuk barang, terutama bahan baku penolong. Selain itu, transaksi importir menjadi lebih mudah karena dapat mencegah biaya kelebihan waktu pemakaian peti kemas (demurrage)," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Minggu (28/1/2018).

Menurut Oke, sebanyak 21 Peraturan Menteri Perdagangan telah disiapkan untuk mengatur perubahan tersebut. "Dari jumlah itu, 17 Permendag telah diterbitkan, satu Permendag masih menunggu proses perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta tiga lainnya menunggu penerbitan," imbuhnya.

Dengan perubahan ini, maka dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS). Persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5% pos tarif (HS). Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas pada 17 Permendag tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan lain-lain.

Oke menegaskan tidak perlu ada kekhawatiran terkait perubahan ini. Komoditas yang masuk kategori di post border didominasi dari golongan bahan baku. Sedangkan bahan pangan atau barang lainnya yang memiliki risiko tinggi dan menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup menurutnya akan tetap diperiksa melalui border.

Pemeriksaan dan pengawasan, lanjut Oke, dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor
dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana," tegasnya.

Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama dua tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Selain ketentuan ini, Kemendag juga telah melakukan penyederhanaan dan mengharmonisasikan peraturan yang dapat memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM). "Kemendag telah merevisi delapan Permendag terkait dengan impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya; tekstil dan produk tekstil; barang modal tidak baru; produk kehutanan; kaca lembaran; bahan baku plastik; produk tertentu; serta hewan dan produk hewan," imbuh Oke.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Pengamat: Pemerintah...
Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved