Mulai Februari, Pengawasan Lartas Impor Digeser ke Post Border

Minggu, 28 Januari 2018 - 11:09 WIB
Mulai Februari, Pengawasan...
Mulai Februari, Pengawasan Lartas Impor Digeser ke Post Border
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) sesuai amanat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XV, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas)
impor dari border ke post border.

Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

"Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar proses masuk barang, terutama bahan baku penolong. Selain itu, transaksi importir menjadi lebih mudah karena dapat mencegah biaya kelebihan waktu pemakaian peti kemas (demurrage)," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Minggu (28/1/2018).

Menurut Oke, sebanyak 21 Peraturan Menteri Perdagangan telah disiapkan untuk mengatur perubahan tersebut. "Dari jumlah itu, 17 Permendag telah diterbitkan, satu Permendag masih menunggu proses perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta tiga lainnya menunggu penerbitan," imbuhnya.

Dengan perubahan ini, maka dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS). Persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5% pos tarif (HS). Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas pada 17 Permendag tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan dan lain-lain.

Oke menegaskan tidak perlu ada kekhawatiran terkait perubahan ini. Komoditas yang masuk kategori di post border didominasi dari golongan bahan baku. Sedangkan bahan pangan atau barang lainnya yang memiliki risiko tinggi dan menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup menurutnya akan tetap diperiksa melalui border.

Pemeriksaan dan pengawasan, lanjut Oke, dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor
dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

"Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana," tegasnya.

Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama dua tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Selain ketentuan ini, Kemendag juga telah melakukan penyederhanaan dan mengharmonisasikan peraturan yang dapat memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM). "Kemendag telah merevisi delapan Permendag terkait dengan impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya; tekstil dan produk tekstil; barang modal tidak baru; produk kehutanan; kaca lembaran; bahan baku plastik; produk tertentu; serta hewan dan produk hewan," imbuh Oke.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)