Aturan Wajib SNI di Ketenagalistrikan Disosialisasi ke Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar acara coffee morning bersama dengan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan. Acara ini dimaksudkan untuk sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsamman Sommeng mengungkapkan, pada 23 Januari 2018 lalu Menteri ESDM menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2018 . Terbitnya peraturan ini, kata dia, adalah untuk menyederhanakan 11 aturan mengenai SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya.
"Ini dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi 15 yang berfokus pada pengembangan usaha dan daya saing usaha logistik nasional. Sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, beleid ini merupakan penataan atau penyederhanaan aturan sebelumnya dengan menggabungkan semua peraturan ketenagalistrikan terkait SNI. Terbitnya peraturan ini juga mencabut 10 peraturan wajib SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya.
"Tujuannya untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya, karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya," imbuh dia.
Regulasi ini disebutnya lebih sederhana dengan mencabut dan menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).
“Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik,” imbuh dia.
Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merk atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tambahnya, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," tandasnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andi Noorsamman Sommeng mengungkapkan, pada 23 Januari 2018 lalu Menteri ESDM menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2018 . Terbitnya peraturan ini, kata dia, adalah untuk menyederhanakan 11 aturan mengenai SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya.
"Ini dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi 15 yang berfokus pada pengembangan usaha dan daya saing usaha logistik nasional. Sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia," katanya di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, beleid ini merupakan penataan atau penyederhanaan aturan sebelumnya dengan menggabungkan semua peraturan ketenagalistrikan terkait SNI. Terbitnya peraturan ini juga mencabut 10 peraturan wajib SNI di subsektor ketenagalistrikan yang ada sebelumnya.
"Tujuannya untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya, karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya," imbuh dia.
Regulasi ini disebutnya lebih sederhana dengan mencabut dan menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).
“Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik,” imbuh dia.
Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merk atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tambahnya, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
"Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," tandasnya.
(akr)