BI Dukung Peluncuran Code of Conduct Baru di Pasar Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendukung peluncuran code of conduct baru di pasar keuangan, atau Market Code of Conduct (MCOC) oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC). MCOC yang baru tersebut telah mengadopsi code of conduct pasar keuangan global (FX Global Code).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakana, peluncuran ini menunjukkan pasar keuangan Indonesia yang semakin matang dan siap menjadi portal keuangan di masa akan datang. Kebutuhan penyusunan MCOC antara lain, muncul dari perkembangan pasar keuangan internasional dalam beberapa tahun terakhir.
"Dengan maraknya misconduct yang disebabkan belum optimalnya penerapan code of conduct oleh pelaku pasar, kepercayaan terhadap pasar keuangan pun berkurang," ujar Agusman di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut, inisiatif datang dari regulator untuk menyusun single global code of conduct bagi pelaku pasar valuta asing global (FX Global Code).
Untuk menjawab kebutuhan penguatan kredibilitas di pasar domestik, Market Code of Conduct selalu dikinikan sesuai standar global yang berlaku. Agusman menuturkan, sebelumnya telah diluncurkan MCOC versi pertama yang diterbitkan pada Mei 2014 dan MCOC versi kedua yang telah mengadopsi The Model Code ACI International yang dilakukan pada Mei 2016 oleh IFEMC dan BI.
"Peluncuran MCOC yang terbaru telah memenuhi best practice internasional," imbuhnya.
Dalam hal ini, Indonesia telah mampu menyelesaikan adopsi tersebut lebih awal dari yang diharapkan, saat masih banyak negara yang masih dalam proses untuk mengadopsi FX Global Code.
Sementara terkait dengan penguatan kredibilitas pelaku pasar, pada 2017 BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
Menurut dia, regulasi bertujuan untuk mendorong pelaku pasar valas dan pasar uang untuk memiliki sertifikasi. Di sisi lain, bank maupun lembaga keuangan juga diwajibkan untuk menginternalisasikan kode etik di dalam prosedur aktivitas tresuri.
Pemenuhan kewajiban memiliki sertifikasi tresuri tersebut mulai berlaku pada 2019 sesuai fungsi yang dijalankan pelaku pasar. Ke depan, Indonesia akan menyiapkan langkah untuk terus menuju best practices dalam transaksi pasar keuangan.
Dengan rekomendasi dari berbagai lembaga global seperti G20 dan Markets in Financial Instruments Directive (MiFID) II, Bank Indonesia terus mengambil langkah strategis dalam pengaturan pasar keuangan.
Adapaun upaya yang dilakukan antara lain berupa pembentukan lembaga Central Counterparty (CCP) dan pengaturan trading venue. "Hal ini diyakini dapat mendorong pendalaman pasar keuangan sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakana, peluncuran ini menunjukkan pasar keuangan Indonesia yang semakin matang dan siap menjadi portal keuangan di masa akan datang. Kebutuhan penyusunan MCOC antara lain, muncul dari perkembangan pasar keuangan internasional dalam beberapa tahun terakhir.
"Dengan maraknya misconduct yang disebabkan belum optimalnya penerapan code of conduct oleh pelaku pasar, kepercayaan terhadap pasar keuangan pun berkurang," ujar Agusman di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut, inisiatif datang dari regulator untuk menyusun single global code of conduct bagi pelaku pasar valuta asing global (FX Global Code).
Untuk menjawab kebutuhan penguatan kredibilitas di pasar domestik, Market Code of Conduct selalu dikinikan sesuai standar global yang berlaku. Agusman menuturkan, sebelumnya telah diluncurkan MCOC versi pertama yang diterbitkan pada Mei 2014 dan MCOC versi kedua yang telah mengadopsi The Model Code ACI International yang dilakukan pada Mei 2016 oleh IFEMC dan BI.
"Peluncuran MCOC yang terbaru telah memenuhi best practice internasional," imbuhnya.
Dalam hal ini, Indonesia telah mampu menyelesaikan adopsi tersebut lebih awal dari yang diharapkan, saat masih banyak negara yang masih dalam proses untuk mengadopsi FX Global Code.
Sementara terkait dengan penguatan kredibilitas pelaku pasar, pada 2017 BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
Menurut dia, regulasi bertujuan untuk mendorong pelaku pasar valas dan pasar uang untuk memiliki sertifikasi. Di sisi lain, bank maupun lembaga keuangan juga diwajibkan untuk menginternalisasikan kode etik di dalam prosedur aktivitas tresuri.
Pemenuhan kewajiban memiliki sertifikasi tresuri tersebut mulai berlaku pada 2019 sesuai fungsi yang dijalankan pelaku pasar. Ke depan, Indonesia akan menyiapkan langkah untuk terus menuju best practices dalam transaksi pasar keuangan.
Dengan rekomendasi dari berbagai lembaga global seperti G20 dan Markets in Financial Instruments Directive (MiFID) II, Bank Indonesia terus mengambil langkah strategis dalam pengaturan pasar keuangan.
Adapaun upaya yang dilakukan antara lain berupa pembentukan lembaga Central Counterparty (CCP) dan pengaturan trading venue. "Hal ini diyakini dapat mendorong pendalaman pasar keuangan sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya.
(izz)